JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah menyiapkan tim ahli hukum untuk mempertahankan ketentuan perlindungan bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap mempertahankan kebijakan tersebut sambil menunggu putusan hakim konstitusi.
Gugatan terbaru mempersoalkan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kedua ketentuan itu memberikan perlindungan hukum terhadap pembelian surat utang khusus serta membatasi penggunaan data transaksinya dalam proses perpajakan dan persidangan. “Ya, biar saja. Gugatnya ke MK, ya? Kita lihat hasilnya seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/26).
Purbaya menyatakan pemerintah akan memberikan pembelaan maksimal agar kebijakan Patriot Bond tetap dapat dipertahankan. Ia menyebut telah menyiapkan ahli yang memahami aspek hukum kebijakan tersebut. “Strategi saya berdoa. Saya kirim ahli-ahli hukum yang betul untuk memastikan bahwa kebijakan kita bisa kita pertahankan,” ujarnya.
Menurut Purbaya, pemerintah siap mempertanggungjawabkan kebijakan itu kepada publik maupun dalam proses hukum. Namun, ia belum memerinci nama ahli, argumentasi yang akan digunakan, maupun jadwal penyampaian keterangan pemerintah di Mahkamah Konstitusi. Permohonan terbaru diajukan Koalisi Anti-Pencucian Uang Danantara. Koalisi tidak mempersoalkan keberadaan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan, melainkan perlindungan khusus yang dinilai dapat menciptakan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Pasal 50A ayat (5) mengatur negara menjamin dan melindungi pembelian surat utang khusus dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi dari pembelian instrumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun bukti hukum dalam persidangan.
Koalisi menilai kedua ketentuan tersebut berpotensi menghambat penelusuran asal dana dan pertanggungjawaban hukum. Aturan itu juga dikhawatirkan membuka celah bagi dana bermasalah untuk masuk ke dalam instrumen investasi yang diterbitkan Danantara. Permohonan ini berbeda dari Perkara Nomor 253/PUU-XXIV/2026 yang lebih dahulu diperiksa Mahkamah Konstitusi. Perkara sebelumnya diajukan advokat Muhammad Hafidz dan secara khusus menguji perlindungan dari tuntutan hukum dalam Pasal 50A ayat (5).
Sidang pendahuluan perkara tersebut telah digelar pada 7 Juli 2026. Pemohon berpendapat perlindungan yang diberikan kepada pembeli surat utang khusus dapat menghilangkan kemungkinan pertanggungjawaban hukum tanpa batas yang jelas. Purbaya sebelumnya membantah Patriot Bond merupakan bentuk pengampunan pajak. Menurutnya, perlindungan hanya berkaitan dengan dana yang ditempatkan dalam instrumen tersebut dan tidak membuat seluruh kegiatan usaha investor kebal dari pemeriksaan.
Pemerintah beralasan Patriot Bond diperlukan untuk menarik dana masyarakat yang selama ini berada di luar sistem keuangan domestik. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan proyek strategis nasional. Kini, keberlanjutan perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond akan ditentukan melalui proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. (RHU)