JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah sembilan lokasi di Kabupaten Sukoharjo selama dua hari dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan perhiasan. KPK belum mengungkap jumlah uang maupun nilai perhiasan yang diamankan.
“Dalam rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik, dokumen, uang, dan juga perhiasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7/26). Enam lokasi digeledah pada Selasa, yakni rumah dinas dan kantor Bupati Sukoharjo serta kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Perikanan, dan Dinas Kesehatan.
Pada hari berikutnya, penyidik menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo. Budi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti tambahan mengenai dugaan setoran rutin dari organisasi perangkat daerah kepada Etik. Uang tersebut disebut dikumpulkan setiap tiga bulan melalui pihak yang menjadi penghubung atau orang kepercayaan bupati. “Praktik yang dilakukan oleh bupati adalah permintaan setoran rutin dari para OPD, dari para dinas, yang kemudian dikumpulkan secara triwulan kepada pihak-pihak yang menjadi hub atau orang kepercayaan dari bupati,” ujar Budi.
KPK sebelumnya menangkap Etik dan 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 9 Juli 2026. Setelah pemeriksaan, Etik ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Etik diduga melanjutkan pola penarikan setoran yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya, Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suaminya.
Modus pertama dilakukan dengan meminta bagian dari insentif atau upah pungut pegawai BPKAD. Sekitar 40 persen insentif yang diterima pegawai diduga dipotong untuk disetorkan kepada Etik. KPK menduga Etik menerima Rp2,93 miliar dari pemotongan upah pungut sepanjang 2021–2026. Selain itu, terdapat dugaan setoran rutin yang dihimpun dari sejumlah perangkat daerah.
Setoran dari OPD disebut dikumpulkan melalui pejabat dan orang kepercayaan Etik. Sebagian uang diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan penggelembungan harga pengadaan di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Richard juga diduga menghimpun sekitar Rp1,2 miliar dari perangkat daerah selama 2022–2024. Penyidik masih menelusuri sumber, aliran, serta penggunaan uang yang dikumpulkan tersebut.
Barang bukti yang disita dari sembilan lokasi akan dianalisis dan dikonfirmasi kepada para saksi. KPK juga masih mendalami pihak-pihak yang bertugas mengumpulkan dan menyerahkan setoran kepada Etik. Etik, Richard, dan Tri saat ini berstatus tersangka. Ketiganya tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)