Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Senin (20/7/2026), dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Tipe D Gambut dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut. Dari penggeledahan yang berlangsung sekitar tujuh jam itu, penyidik menyita 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Banjar Harry Fauzan mengatakan penyidik melakukan penggeledahan di tiga ruangan berbeda di Kantor Dinkes Banjar. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan akan dipelajari untuk melengkapi pembuktian dalam perkara yang sedang ditangani. Menurutnya, penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah yang telah diterbitkan penyidik. "Kami menggeledah di tiga ruangan yang berbeda. Didapatkan 48 dokumen dan satu alat bukti elektronik," kata Harry kepada wartawan.
Harry menjelaskan, saat ini penyidik menangani dua perkara yang berjalan secara bersamaan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat pembuktian dalam kedua kasus tersebut. Sejauh ini, Kejari Banjar telah memeriksa sekitar 20 saksi guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meski proses penyidikan terus berjalan, penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Harry menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi ketentuan hukum.
"Ini masih penyidikan. Penyidikan itu untuk mencari alat bukti, nanti baru kita tetapkan tersangka," ujarnya. Selama penggeledahan berlangsung, kawasan Kantor Dinkes Banjar dijaga ketat personel TNI yang turut mengawal jalannya proses penyidikan. Sejumlah warga yang datang untuk mengurus pelayanan maupun administrasi diminta menunda keperluannya dan kembali pada waktu lain karena pemeriksaan masih berlangsung. Kondisi tersebut membuat aktivitas pelayanan di kantor dinas sempat terganggu. (RAI)