Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Gegara iPhone 17 dan Laptop, Raffi Ahmad Terseret dalam Pusaran Suap Bea Cukai
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Raffi Ahmad terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Namanya muncul karena sempat mengunjungi kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitipkan sejumlah barang elektronik yang diduga iPhone 17 dan MacBook.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad. (Foto: Instagram/@raffinagita1717)
JAKARTA, AFU.ID — Raffi Ahmad terseret dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Namanya muncul karena sempat mengunjungi kantor PT Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitipkan sejumlah barang elektronik yang diduga iPhone 17 dan MacBook.
Keterlibatan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni ini pertama kali mencuat dalam persidangan, Jumat (5/6/2026) lalu. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 108 atas nama saksi Yohanes selaku Kepala Divisi PT Blueray Cargo di AS.
Jaksa mengonfirmasi adanya catatan titipan kargo komersial atas nama Raffi Ahmad yang terkirim ke Bali. Adapun fasilitatornya bernama Nelwan yang berstatus sebagai pegawai perwakilan PT Blueray Cargo Jakarta di AS.
Bukti komunikasi digital yang dibacakan JPU dalam persidangan mengungkap pesan yang dikirimkan oleh saksi Sri Pangestuti alias Tuti. Adapun Tuti merupakan asisten pribadi John Field (Pemilik PT Blueray Cargo), sekaligus pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) yang beroperasi di wilayah Bali.
“Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA, main ke kantor kita. Mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?,” kata jaksa ketika membacakan BAP.
Tuti lantas membenarkan adanya komunikasi tertulis tersebut di hadapan para majelis hakim. Tapi, Ia mengaku enggan memenuhi permintaan pengurusan barang titipan tersebut.
“Betul ada komunikasi itu, tapi akhirnya saya bilang tidak usah. Barangnya terkirim ke Indonesia saya tidak tahu, yang penting itu tidak ke Bali,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, rute pengapalan dan risiko legalitas pengurusan International Mobile Equipment Identity (IMEI) secara mandiri oleh pihak pengirim menjadi alasannya. Sehingga, tak terjadi realisasi pengiriman barang melalui jalur pelabuhan atau bandara wilayah Bali di bawah pengawasannya.
Pernyataan Tuti tersebut pun mendapat penguatan dari saksi lainnya, yakni Yohanes. Ia bahkan mengonfirmasi barang titipan Raffi Ahmad tak terkirim ke Indonesia.
“iPhone 17 itu kalau tidak salah baru keluar, minta dikirim ke Indonesia. Tapi tidak jadi setelah saya konfirmasi ke divisi Amerika dan adminnya,” tuturnya.
Hotman Paris Jadi Pengacara Raffi Ahmad
Menanggapi meluasnya spekulasi publik pascapersidangan, Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Plt Dirdik KPK) memberikan klarifikasi. Ia memang membenarkan fakta persidangan, tapi menegaskan penyidik belum melangkah ke tahap pemanggilan ataupun peningkatan status pemeriksaan terhadap Raffi.
Achmad Taufik Husein menjelaskan keputusan tersebut mempertimbangkan kuantitas barang yang terkirim tergolong sangat kecil. Alhasil, pihaknya belum dapat mengkategorikan sebagai upaya penyelundupan skala kakap.
“Kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.
Meski begitu, KPK tak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan klarifikasi terhadap Raffi Ahmad di masa mendatang. Terlebih jika fakta-fakta persidangan baru memunculkan alat bukti kuat terkait adanya relasi timbal balik atau fasilitas khusus kepabeanan kepada Raffi.
Sementara itu, Raffi Ahmad langsung mengambil langkah mitigasi hukum dengan menjadikan Hotman Paris sebagai pendamping hukumnya. Termasuk memberi peringatan keras, penyebaran berita yang melenceng dari kesaksian sidang dapat terjerat pasal pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.
Sebagai langkah perlawanan terbuka, Raffi menjadwalkan konferensi pers besar pada Kamis, (11/6/2026) pukul 14.00 WIB di Jakarta. Hotman Paris juga secara agresif melayangkan tantangan terbuka kepada seluruh pihak untuk hadir dan membawa bukti fisik konkret.
“Kalau konferensi pers, Hotman selalu nantang musuh-musuhnya datang sama awak media. Benarkah Raffi Ahmad terlibat dalam kasus Buleray Cargo yang saat ini sedang dalam persidangan? Ayo berani datang tidak?,” tantang Hotman Paris dalam unggahan di instagram pribadinya. (ADR)