JAMBI, AFU.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi. Sembilan orang diamankan bersama barang bukti 766 butir yang diduga ekstasi dan 146,59 gram sabu. Penyidik juga menelusuri dugaan komunikasi salah seorang tersangka dengan seseorang di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura. Tim BNNP dan Bea Cukai kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan jaringan yang bergerak di tiga lokasi berbeda pada 27–28 Juli 2026. Operasi tersebut selanjutnya berkembang dari Kota Jambi hingga Kabupaten Muaro Jambi.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tiga tersangka berinisial R alias BG, MS alias B, dan H alias H. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar dengan barang bukti 11,54 gram sabu, satu butir ekstasi, serta uang Rp7,1 juta yang diduga berasal dari penjualan narkotika. Petugas turut menyita telepon genggam dan perlengkapan pengemasan.
Keterangan awal ketiga tersangka kemudian mengarahkan petugas ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi tersebut, BNNP menangkap RIF dan I serta menemukan puluhan paket sabu siap edar dengan berat 89,46 gram. Uang tunai Rp420 ribu, kendaraan, dan sejumlah alat yang diduga mendukung aktivitas peredaran juga diamankan.
Penyidik menemukan indikasi salah seorang tersangka berkomunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lapas. Namun, BNNP belum mengungkap identitas orang tersebut maupun lembaga pemasyarakatan yang dimaksud. Dugaan keterlibatan pihak dari dalam lapas masih didalami untuk mengetahui pemasok dan pengendali jaringan.
Pengembangan berikutnya membawa tim ke Kabupaten Muaro Jambi dan menghasilkan penangkapan empat orang berinisial AP, GW, AQP, dan MF. Salah seorang yang diamankan diketahui berusia 17 tahun. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 765 butir yang diduga ekstasi berbagai jenis dan 45,59 gram sabu.
Secara keseluruhan, petugas mengamankan uang tunai Rp7,52 juta, sejumlah telepon genggam, kendaraan bermotor, timbangan digital, plastik klip, dan buku catatan transaksi. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara. Penyidik masih memetakan peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan keberadaan pelaku lain.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan secara cepat dan efektif,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin, Rabu (29/7/26). BNNP memastikan penyidikan tidak berhenti pada sembilan orang yang telah diamankan. Penelusuran akan diarahkan pada sumber narkotika, jalur distribusi, serta dugaan pengendali jaringan dari dalam lapas. (RHU)