JAKARTA AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) setelah penyidikan dinyatakan lengkap.
Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mochammad Jefry mengatakan, perkara ini berkaitan dengan penyimpangan ekspor produk olahan kelapa sawit selama periode 2022–2024. Sebanyak 11 tersangka yang diserahkan terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Bea Cukai serta delapan pihak swasta yang terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Kejagung, kasus ini bermula saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga di dalam negeri. Kebijakan itu dilakukan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persetujuan ekspor, serta kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. Produk yang sejatinya merupakan CPO berkadar asam tinggi diubah statusnya menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO), sehingga dapat diekspor menggunakan klasifikasi barang yang berbeda dan terhindar dari sejumlah kewajiban yang ditetapkan negara.
Penyidik menduga para tersangka secara aktif menyusun dan menjalankan mekanisme tersebut agar komoditas yang seharusnya masuk kategori CPO dapat diekspor dengan ketentuan yang lebih ringan. Praktik itu berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 242 saksi dan lima ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Berdasarkan hasil audit dan perhitungan kerugian negara, perkara in menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai total sekitar Rp696,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Topik Gunawan mengatakan seluruh tersangka kini telah resmi menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. “Setelah diterimanya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan berkas pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Usai pelaksanaan tahap II, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penuntutan. Masa penahanan berlaku mulai 8 hingga 27 Juni 2026 di sejumlah rumah tahanan yang telah ditentukan oleh kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan tindak pidana dalam KUHP baru yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan. (ANT/RAI)