JAKARTA, AFU.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, dalam penyidikan dugaan korupsi impor telepon seluler ilegal.
Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp165 juta, 14.200 dolar Singapura, dan emas seberat 22 gram dari sejumlah lokasi penggeledahan. Polisi juga menyita telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, dokumen, serta sertifikat tanah dan bangunan.
Penyidik Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solichin mengatakan penyidik menduga ada persekongkolan yang membuat barang impor masuk tanpa melalui pemeriksaan sebagaimana ketentuan.
“Ada dugaan persekongkolan yang menyebabkan barang masuk tanpa melalui mekanisme pemeriksaan sebagaimana mestinya, termasuk tidak dilakukannya pemeriksaan fisik terhadap barang impor tersebut yang melibatkan oknum petugas Bea Cukai,” kata Mulya, Rabu.
Selain Kantor Bea Cukai Juanda, penyidik menggeledah gedung kargo PT JAS di kawasan Bandara Internasional Juanda. Penggeledahan juga dilakukan di rumah Direktur PT TSL berinisial MT dan rumah pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY.
AY diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Sementara MT diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan korupsi dan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal.
Polisi menyita delapan sertifikat hak guna bangunan, satu buku pemilik kendaraan bermotor, tujuh kontainer dokumen, serta satu berkas hasil penyalinan aplikasi. Penyidik juga menemukan catatan pembagian uang yang kini didalami untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Hingga kini, Kortas Tipidkor Polri telah memeriksa sekitar 30 orang dari unsur Bea Cukai Juanda dan 20 orang dari pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam perkara pidana impor telepon seluler ilegal. Mereka adalah DCP selaku importir, SJ selaku distributor telepon seluler ilegal, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. (RHU)