JAKARTA, AFU.ID – Slogan pelayanan publik yang bersih di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) seketika runtuh ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal korupsi masif yang dilakukan sebagian pegawainya. Tak tanggung-tanggung, kasus ini ikut menyeret Wakil Menteri Imipas (Wamen Imipas) Silmy Karim beserta tujuh pejabat teras lainnya.
Tabir kasus ini terungkap dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan sejumlah 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi periode 2019-2025, memiliki transaksi keuangan mencapai Rp 366,7 miliar dari 96 rekening.
Data tersebut kemudian diungkap KPK, ketika kasus pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dalam pengajuan pembuatan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) ini diumumkan kepada publik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto memaparkan, struktur isi rekening jumbo tersebut dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Mayoritas mutasi dana dalam puluhan rekening tersebut nyatanya bukan berasal dari sumber pendapatan resmi negara.
Setyo mengungkapkan, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji/tunjangan. "Sementara Rp357 miliar atau 97 persen lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal," tegas Setyo Budiyanto.
Di balik gemuknya rekening para oknum pejabat tersebut, terdapat skema pemerasan yang terstruktur sangat rapi. Modus operasi yang digunakan adalah dengan sengaja mempersulit proses permohonan izin tinggal dan dokumen warga negara asing (WNA).
"Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses," ujar Setyo.
Secara regulasi, pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebenarnya telah diatur dengan tarif resmi yang bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp15 juta per permohonan, dengan durasi penyelesaian tiga sampai tujuh hari kerja.
Namun, para oknum memanfaatkan celah keinginan pemohon yang membutuhkan proses cepat. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK menemukan adanya patokan tarif ilegal untuk jalur cepat (fast track).
"Biaya percepatan yang sifatnya ilegal, dipatok berkisar antara Rp1 juta sampai dengan Rp1,5 juta per kepala," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (7/6/2026).
Peran Silmy Karim dalam pusaran ini diduga kuat telah dimulai sejak dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada rentang waktu 2023–2024, sebelum ia dilantik menjadi Wamen Imipas periode 2025–2026. Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara "meminta jatah" dari pengurusan izin tinggal para WNA tersebut.
Silmy Karim meminta jatah melalui Jaya Saputra (JSP) selaku Direktur Izin Tinggal (kini menjabat Kakanwil Imigrasi Jawa Barat). Jaya Saputra kemudian memerintahkan dua Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, yakni Tessar Bayu Setyaji (TBS) dan Bagus Bramantyo (BGS) untuk menarik "biaya ekstra" dari WNA. Perintahnya jelas, memberlakukan prinsip "setiap klik ada harganya" pada setiap dokumen izin tinggal yang diproses.
Untuk mengeksekusi di lapangan, Bagus dan Tessar memberikan akses khusus kepada Juniadi Sri Priambudi (JSP) (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Bernardiansyah (GST) (Staf Subdit Izin Tinggal).
Gusti Bernardiansyah bertindak sebagai operator lapangan yang menggunakan beberapa rekening nominee (atas nama orang lain) sebagai "rekening pengepul" untuk menampung fee haram dari biro jasa atau WNA. Melalui skema berlapis (layering) ini, sepanjang periode 2022–2026, para pelaku meraup uang sekurang-kurangnya Rp145,5 kali lipat (miliar), tepatnya sebesar Rp145,5 miliar.
Uang haram yang terkumpul tersebut tidak dibiarkan mengendap lama. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa hasil pemerasan selalu dibagi-bagikan setiap pekan pada hari Jumat. Masing-masing oknum yang terlibat mendapatkan jatah rutin dalam jumlah besar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK (Silmy Karim), diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," papar Setyo.
Demi mengaburkan transaksi dan menyamarkan pembagian uang panas tersebut, para tersangka menggunakan sandi atau kode distribusi khusus yang unik. "Malaikat", digunakan untuk merepresentasikan aliran dana yang didistribusikan kepada para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas.
Distribusi uang diklasifikasikan menggunakan istilah-istilah panggung musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer yang merepresentasikan porsi dan peran masing-masing pihak dalam menerima aliran dana.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, pembelian aset mewah, hingga disamarkan ke dalam kegiatan usaha legal. Salah satu bentuk pencucian uang yang ditemukan penyidik adalah pendirian perusahaan derek mobil (towing) untuk menampung dan menyamarkan uang hasil pemerasan.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan 8 orang pejabat di lingkungan Kementerian Imipas/Ditjen Imigrasi sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, ada pula
Saffar Muhammad Godam (Plt. Dirjen Imigrasi 2024–2025), dan Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat / Eks Direktur Izin Tinggal).
Kemudiana da Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal), dan Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025–2026). Berikutnya adalah Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS) dan Gusti Benardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berskala besar sebagai barang bukti, yang meliputi uang tunai dalam bentuk valuta asing (Dolar AS dan Dolar Singapura), logam mulia, serta sejumlah kendaraan mewah.
Kasus ini semakin ironis jika melihat profil kekayaan sang Wamen. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan Silmy Karim kepada KPK pada 14 March 2026, total harta kekayaan bersihnya tercatat mencapai Rp234,59 miliar (setelah total aset Rp243,59 miliar dikurangi utang Rp8,99 miliar).
Mayoritas kekayaannya ditopang oleh aset properti bernilai Rp184,02 miliar yang mencakup 11 bidang tanah dan bangunan mewah di kawasan elit Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Silmy juga tercatat mengoleksi berbagai kendaraan premium senilai total Rp8,47 miliar, termasuk Mercedes-Benz G63 tahun 2022, Jeep Wrangler, hingga dua unit motor gede Harley-Davidson.
Ditambah lagi dengan kepemilikan kas dan setara kas senilai Rp31 miliar, harta bergerak lain sebesar Rp11,39 miliar, dan surat berharga senilai Rp8,69 miliar. Kekayaan ratusan miliar yang telah dimiliki secara legal tersebut nyatanya belum mampu membendung hasrat koruptif, hingga ia terseret dalam dugaan skema "setoran Jumat" senilai Rp100 juta per minggu dari keringat para pemohon izin tinggal di Indonesia.
MAR