JAKARTA, AFU.ID — Perkembangan terbaru muncul dalam pencarian Femas Yani Arianto (22), peserta tur asal Madiun yang meninggalkan rombongan saat berwisata di Korea Selatan. Keberadaannya dilaporkan sempat terdeteksi di kawasan Ansan, namun hingga kini belum dapat diamankan karena proses penindakan masih menunggu kewenangan otoritas setempat.
Pihak Biro Perjalanan Berani Backpacker, Fariz Ragil Ramadhani, mengatakan informasi mengenai keberadaan Femas diperoleh dari sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Korea Selatan yang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Berdasarkan informasi tersebut, petugas Imigrasi Korea Selatan tidak dapat melakukan penangkapan apabila Femas masih berada di dalam Masjid Ansan atau Islam Korean Ansan Mosque karena lokasi tersebut merupakan tempat ibadah.
"Info dari WNI di sana, mereka sempat komunikasi dengan Embassy. Katanya, 'info dari Immigration Office, kita nggak bisa gerebek yang bersangkutan di dalam tempat ibadah di masjid tersebut. Intinya dia baru bisa ditangkap pada saat keluar dari masjid itu'," kata Fariz dikutip dari Detik.com. Senin (20/7/2026). Meski sempat terdeteksi, Fariz menyebut Femas sudah tidak lagi berada di dalam masjid, tetapi masih berada di sekitar kawasan Ansan sehingga pencarian terus dilakukan oleh pihak berwenang.
Fariz mengungkapkan, sejak kasus tersebut menjadi perhatian publik, banyak WNI yang tinggal maupun pernah menetap di Korea Selatan memberikan informasi berdasarkan kondisi di lapangan. Menurutnya, keberadaan komunitas WNI di sejumlah daerah membuat warga yang overstay maupun bekerja secara ilegal lebih mudah berbaur dan berpindah-pindah. Seluruh informasi yang diterimanya telah diteruskan kepada otoritas terkait, sementara proses penjemputan maupun pemulangan Femas tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Korea Selatan.
Kasus ini mencuat setelah Berani Backpacker mengunggah kronologi hilangnya Femas melalui akun Threads @sarjanabackpacker pada 16 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut dijelaskan, Femas berpamitan untuk melihat-lihat sepatu di kawasan Myeongdong, tetapi tidak pernah kembali ke hotel. Pihak travel kemudian melakukan pencarian, menghubungi Femas berulang kali, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada otoritas Korea Selatan.
Fariz mengatakan keputusan Femas meninggalkan rombongan tidak hanya berdampak pada biro perjalanan, tetapi juga berpotensi memengaruhi peserta lain. Menurutnya, travel menghadapi risiko denda hingga Rp125 juta, kemungkinan proses pengajuan visa yang semakin ketat bagi peserta berikutnya, dan menurunnya kepercayaan terhadap penyelenggara perjalanan wisata asal Indonesia. Ia menambahkan, kasus serupa sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di industri pariwisata, namun selama ini lebih banyak diselesaikan secara internal sehingga jarang diketahui publik.
Sebagai bagian dari upaya pencarian, tim Berani Backpacker juga mendatangi rumah keluarga Femas di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Dalam pertemuan itu, pihak travel mengaku menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal, termasuk percakapan WhatsApp Femas di ponsel sang ibu yang telah dihapus dan adanya aplikasi penerjemah bahasa Korea, Papago. Meski demikian, Fariz menegaskan pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sendiri dan memilih menyerahkan penanganan kasus tersebut sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang. (RAI)