Jakarta, AFU.ID – Terungkapnya kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Yuvita Tri Rezeki memunculkan pertanyaan baru mengenai respons aparat terhadap laporan orang hilang. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan pihak keluarga diduga telah melaporkan hilangnya korban kepada kepolisian sejak 2023, namun laporan tersebut disebut belum mendapat respons yang memadai.
Kasus Yuvita menjadi perhatian publik setelah perempuan berusia 29 tahun itu ditemukan dalam kondisi kritis di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Korban diduga mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun oleh pria berinisial TH yang disebut sebagai pacarnya.
Kasus tersebut baru terungkap ketika pelaku membawa korban ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung karena kondisi kesehatannya memburuk. Melihat luka-luka yang dialami korban, pihak rumah sakit kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Barat. Dari situlah penyelidikan dimulai hingga polisi akhirnya menetapkan TH sebagai tersangka.
Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan adanya informasi yang diterima lembaganya mengenai upaya keluarga mencari korban jauh sebelum kasus tersebut terbongkar. "Pihak keluarga sudah menyatakan dia hilang, sudah mengumumkan, dan dari informasi yang kami dapatkan juga sudah dilaporkan kepada polisi. Tetapi kurang mendapatkan respons," kata Maria Ulfah Anshor dalam wawancara bersama Akbar Faisal Uncensored, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap keluarga korban serta pihak-pihak terkait. Selama proses itu, keluarga disebut terus berupaya mencari keberadaan Yuvita setelah komunikasi dengan korban tiba-tiba terputus. "Keluarga ini sudah melaporkan kepada polisi bahwa anggota keluarganya hilang. Itu yang menjadi informasi yang kami dapatkan. Tetapi kurang mendapatkan respons," ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan orang hilang, khususnya ketika terdapat indikasi seseorang berada dalam situasi berbahaya. Bila laporan keluarga sejak awal ditindaklanjuti secara cepat, muncul dugaan bahwa penderitaan korban mungkin dapat dihentikan lebih dini.
Komnas Perempuan menilai kasus Yuvita menunjukkan pola kekerasan berbasis gender yang berlangsung secara bertahap. Korban, menurut hasil pemantauan lembaga tersebut, terlebih dahulu diisolasi dari lingkungan sosial sebelum mengalami kekerasan fisik. "Relasi sosialnya diputus. Dengan keluarga diputus, dengan teman-teman kerjanya maupun lingkungannya diputus. Kemudian secara ekonomi juga diputus, tidak boleh bekerja. Setelah itu dia mengalami kekerasan yang sangat ekstrem," kata Maria.
Ia menjelaskan, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan secara bersamaan selama berada dalam penguasaan pelaku. Selain mengalami penyiksaan fisik yang menyebabkan luka permanen, korban juga kehilangan akses terhadap keluarga, pekerjaan, dan kehidupan sosialnya. "Kami menyimpulkan bahwa ini adalah kekerasan berbasis gender yang ekstrem. Dia mengalami kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan ekonomi, kekerasan sosial, bahkan kami menduga juga terjadi kekerasan seksual," ujarnya.
Maria mengatakan kondisi tersebut membuat korban kehilangan kemampuan untuk melawan maupun melarikan diri. Menurut informasi yang diterima Komnas Perempuan, korban mengalami kebutaan hampir total akibat kekerasan yang dilakukan pelaku. "Korban ini nyaris tidak bisa melakukan apa-apa sendiri. Dari pengakuannya, ketika pelaku pergi rumah selalu dikunci. Dia tidak mungkin melarikan diri dalam kondisi seperti itu," katanya.
Faktor psikologis berperan besar dalam membuat korban bertahan dalam situasi tersebut. Kekerasan yang dilakukan secara berulang, disertai ancaman dan intimidasi, perlahan membuat korban kehilangan keberanian untuk melakukan perlawanan. "Dia menolak, memberontak, justru kekerasannya makin bertubi-tubi. Akhirnya secara psikologis dia menjadi tidak berdaya dan pasrah," ujar Maria.
Kasus Yuvita, menurut Komnas Perempuan, merupakan contoh nyata bagaimana kekerasan berbasis gender dapat berkembang menjadi penyiksaan ekstrem ketika korban terisolasi dari lingkungan sosialnya.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan TH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan sejumlah pasal terkait penyekapan, penganiayaan berat, serta tindak pidana lain yang masih didalami penyidik. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan mengenai rangkaian kekerasan yang diduga berlangsung selama beberapa tahun. (EER)