Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Polisi memeriksa 87 kontainer milik PT Mitra Mentari Sentosa (MMS) dan menyita 300 dokumen ekspor dalam penyidikan dugaan pelanggaran ekspor komoditas fatty matter atau produk sampingan dari limbah minyak sawit mentah (CPO), berguna untuk bahan baku industri sabun hingga biodiesel. Pemeriksaan dilakukan di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6/2026).
Penyidik menelusuri kesesuaian data ekspor yang dimiliki dengan dokumen kepabeanan serta isi kontainer yang menjadi objek penyidikan. Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno mengatakan pengecekan fisik kontainer adalah bagian dari proses pembuktian dalam perkara tersebut. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memastikan tidak ada perbedaan antara dokumen ekspor dan barang yang dikirim.
"Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan," kata Setyo. Selain memeriksa kontainer, penyidik juga mengamankan sekitar 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen tersebut tidak hanya berkaitan dengan PT Mitra Mentari Sentosa, tetapi juga sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dalam aktivitas ekspor tersebut.
Seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat alat bukti dalam perkara ini. Penyidik juga akan menelusuri rangkaian aktivitas ekspor yang diduga melanggar ketentuan. Bareskrim menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (ANT/RAI)