AFU.id

Aturan Teknis Ekspor Komoditas Unggulan Via PT DSI, Masa Transisi Hingga Akhir Tahun

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara. Regulasi yang terdiri dari 13 pasal ini merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah lebih dulu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.

Aturan Teknis Ekspor Komoditas Unggulan Via PT DSI, Masa Transisi Hingga Akhir Tahun
Aturan terbaru tata cara ekspor setelah pembentukan PT DSI. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi