Jakarta, AFU.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batu Bara.
Regulasi yang terdiri dari 13 pasal ini merupakan aturan teknis pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis yang telah lebih dulu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026.
Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan Budi Santoso pada 29 Mei 2026 tersebut resmi diberlakukan mulai 1 Juni 2026 menyusul pembentukan BUMN khusus ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI), yang bakal menjadi satu-satunya pintu gerbang ekspor untuk komoditas batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy.
Pada Pasal 2, aturan ini menyebut, kegiatan Ekspor Komoditas SDA Strategis Batu Bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor, yang dalam hal ini adalah PT DSI. Meskipun demikian, terhadap kegiatan ekspor tersebut, eksportir (dalam hal ini pelaku usaha pemilik batu bara) tetap diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara.
ET Batu Bara yang telah diterbitkan ini berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor kepada kantor pabean di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 3 mengatur lebih lanjut mengenai mekanisme penerbitan ET Batu Bara. Penerbitan Perizinan Berusaha tersebut dilakukan oleh Menteri Perdagangan, yang kemudian memberikan mandat pelaksanaannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Dalam pasal ini juga diatur secara rinci mengenai tata cara permohonan dan penerbitan, permohonan perubahan, perpanjangan, penghentian sementara, hingga pembatalan proses penerbitan. Semua prosedur tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor.
Salah satu poin krusial dalam pasal ini adalah penetapan daftar pos tarif/harmonized system (HS) dan uraian batu bara yang diatur ekspornya, yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini. Selain itu, persyaratan permohonan dan masa berlaku ET Batu bara juga diatur dalam lampiran tersebut.
ET Batu bara wajib memuat elemen data minimal, antara lain: nomor ET dan tanggal terbit, Nomor Induk Berusaha (NIB) serta identitas perusahaan, dan masa berlaku yang mencakup tanggal awal dan akhir. Untuk memastikan validitasnya, penelitian atas elemen data dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang datanya bersumber dari Sistem OSS, terutama untuk memverifikasi nomor pokok wajib pajak eksportir.
Pasal 4 mengatur mengenai kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis untuk memastikan kesesuaian kuantitas, kualitas, dan legalitas batu bara yang diekspor. Pengajuan permohonan verifikasi dilakukan secara elektronik oleh eksportir kepada Surveyor yang telah ditetapkan secara khusus oleh Menteri Perdagangan.
Verifikasi atau penelusuran teknis ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur di bidang ekspor. Hasil dari proses verifikasi tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor, yang berfungsi sebagai dokumen pelengkap pabean lainnya yang wajib disampaikan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Laporan Surveyor ini juga akan diteliti validitasnya secara elektronik untuk memastikan bahwa laporan tersebut masih berlaku pada saat pengajuan pemberitahuan pabean.
Sama seperti ketentuan eksportir terdaftar, daftar pos tarif/harmonized system dan uraian komoditas batu bara yang dikenai kewajiban verifikasi ini juga tercantum dalam lampiran peraturan.
Untuk menjamin kepatuhan dan transparansi, Pasal 7 mewajibkan setiap eksportir agar menyampaikan laporan realisasi ekspor, baik yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi, secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. Kewajiban pelaporan ini menjadi instrumen pengawasan utama bagi pemerintah.
Pasal 8 dan Pasal 9 secara tegas mengatur sanksi administratif. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi ekspor akan dikenai sanksi administratif yang proses pengenaan dan penghentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ekspor.
Lebih jauh, jika eksportir sedang dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen Laporan Surveyor atau surat keterangan lainnya, maka eksportir tersebut juga dapat dikenai sanksi administratif, di samping sanksi hukum pidana yang mungkin dijatuhkan.
Target Operasi Penuh
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menargetkan PT DSI beroperasi secara penuh pada 1 Januari 2027. Ini disampaikan usai rapat Dewan Pengawas (Dewas) Danantara di Wisma Danantara, Jakarta, pada Senin (15/6/2026)
"Kemudian juga dilaporkan terkait dengan DSI. DSI juga tadi menjadi bahan pembahasan karena diharapkan per 1 Januari 2027 sudah bisa beroperasi secara lengkap," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Airlangga mengungkapkan bahwa Dewas Danantara tidak membahas perihal penambahan komoditas baru yang akan dikelola oleh DSI. Fokus utama saat ini adalah mematangkan struktur organisasi dan sistem yang ada.
"Itu kan tugas dari Danantara adalah DSI-nya, sedangkan penambahan (komoditas) itu nanti dari sektor pemerintah," tegas Airlangga, mengindikasikan bahwa keputusan perluasan komoditas berada di ranah kebijakan pemerintah pusat, bukan semata-mata keputusan internal BPI Danantara.
Sementara itu, Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, menegaskan PT DSI akan berperan sebagai perantara tunggal ekspor tiga komoditas utama: batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), dan ferro alloy. Hal ini merupakan implementasi langsung dari PP Nomor 24 Tahun 2026.
"Pertama bahwa untuk periode Juni sampai 31 Desember, DSI akan beroperasi sebagai Perantara Tunggal dan ini diamanatkan dalam PP. Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi underinvoicing dan transfer pricing di dalam ekspor sumber daya alam yang kita miliki. Kami akan lakukan secara transparan dan akuntabel," terang Dony.
Pernyataan ini menggarisbawahi tujuan utama pembentukan DSI, yaitu untuk menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini kerap terjadi akibat manipulasi harga dan struktur biaya dalam perdagangan internasional.
GAPKI Minta Kesiapan DSI Terjamin
Meskipun aturan baru ini baru saja diluncurkan, kalangan pelaku usaha sudah mulai menyuarakan aspirasinya. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan pemerintah agar memastikan kesiapan teknis dan sistemik PT DSI sebelum perusahaan tersebut mengambil peran yang lebih besar dalam aktivitas ekspor.
GAPKI menyoroti pentingnya infrastruktur digital, sumber daya manusia, dan prosedur operasional standar yang matang agar transisi berjalan lancar dan tidak mengganggu rantai pasok ekspor nasional, mengingat komoditas kelapa sawit merupakan penyumbang devisa terbesar bagi negara.
Penunjukan Luke Thomas Mahony, seorang warga negara Australia, sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sempat menimbulkan perdebatan hangat di tengah masyarakat. Kritik muncul karena posisi strategis BUMN yang mengelola kekayaan alam dianggap seharusnya dipimpin oleh putra terbaik bangsa.
Namun, pakar manajemen sumber daya manusia, Yodhia Antariksa, menilai penunjukan Luke Thomas justru mencerminkan komitmen pemerintah dan BPI Danantara untuk mengedepankan kompetensi dan profesionalisme (meritokrasi) dalam pengelolaan sektor strategis nasional.
Ia menegaskan bahwa fokus utama dalam pengisian posisi strategis seharusnya bukanlah pada kewarganegaraan, melainkan pada integritas, rekam jejak, kompetensi, dan kemampuan mencapai tujuan organisasi.
"Jika Luke Thomas memang memiliki pengalaman panjang di sektor sumber daya alam dan memahami rantai pasok ekspor komoditas, maka penunjukan tersebut dapat dipahami sebagai upaya menghadirkan kepemimpinan yang profesional," ujar Yodhia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2026).
Dalam praktik manajemen SDM modern, meritokrasi menempatkan seseorang dalam posisi, jabatan, atau kekuasaan berdasarkan kemampuan.
Yodhia mengingatkan bahwa DSI akan mengelola aktivitas ekonomi bernilai sangat besar yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Oleh karena itu, pengelolaannya harus berbasis sistem, data, tata kelola yang baik, dan akuntabilitas yang tinggi. "Profesionalisme menjadi fondasi agar keputusan bisnis tidak dipengaruhi kepentingan jangka pendek maupun kepentingan kelompok tertentu," tegasnya.
Ia menambahkan, penggunaan talenta global merupakan praktik lazim di berbagai negara. Banyak perusahaan milik negara maupun sovereign wealth fund di dunia yang memanfaatkan profesional terbaik tanpa membatasi diri pada faktor kewarganegaraan semata. Meski demikian, Yodhia juga mengingatkan bahwa kualitas individu hanyalah salah satu faktor.
"Keberhasilan DSI nantinya tidak akan ditentukan oleh satu orang pemimpin, tetapi oleh kualitas tim, tata kelola, dan sistem yang dibangun sejak awal," ujarnya.
Ia menekankan bahwa perdebatan mengenai WNI atau WNA seharusnya tidak menjadi isu utama. "Yang lebih penting adalah memastikan DSI mampu menghadirkan tata kelola yang profesional," pungkas Yodhia. (EER)