JAKARTA, AFU.ID — Lebih dari 100 orang diduga menjadi korban penipuan investasi yang dilakukan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp25 miliar. Merespons kasus tersebut, Bank Mandiri Taspen membuka tiga posko pengaduan untuk mempercepat pendataan dan pendampingan korban.
Posko pengaduan dibuka di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polresta Banyumas. Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan mengatakan setiap pengaduan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat," kata Sinom, Kamis (25/6/2026). Sinom menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum selama proses penyelidikan berlangsung. Ia juga mengimbau korban agar menyampaikan pengaduan melalui jalur resmi sehingga proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat.
Kasus ini melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36). Saat masih bekerja, tersangka dikenal aktif melayani nasabah pensiunan. "Bahkan yang bersangkutan pernah dua kali meraih penghargaan The Best Champion Marketing dari kantor pusat karena melampaui target pencairan kredit," kata Kepala Polresta Banyumas, Petrus Silalahi, Senin (8/6/2026). Polisi menilai rekam jejak tersebut membuat banyak nasabah menaruh kepercayaan kepada tersangka.
Berbekal kepercayaan para nasabah, tersangka menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi yang diklaim menguntungkan. Korban lebih dulu diarahkan mengajukan pinjaman atau top up kredit dengan nilai lebih besar sebelum diminta menyerahkan dana untuk diinvestasikan. Padahal, investasi yang ditawarkan bukan merupakan produk resmi Bank Mandiri Taspen. Dana yang diterima tidak diproses melalui sistem perbankan, melainkan masuk ke rekening atau penguasaan pribadi tersangka.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menggunakan formulir pembukaan rekening yang sudah tidak berlaku sehingga transaksi seolah-olah merupakan layanan resmi bank. Uang dari nasabah baru kemudian diputar untuk membayar keuntungan nasabah lain dengan pola yang menyerupai skema ponzi atau money game.
Dalam perkara tersebut, polisi memperkirakan total kerugian korban mencapai sekitar Rp25 miliar dengan jumlah korban diperkirakan lebih dari 100 orang. “Hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6).
Selain menyidik penipuan investasi, polisi juga menangani laporan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (ANT/RAI)