JAKARTA, AFU.ID — Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, dalam penyidikan kasus manipulasi data ekspor minyak turunan sawit. Tersangka menggunakan modus underinvoicing atau mencantumkan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk menghindari ketentuan ekspor yang berlaku.
Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Polisi saat ini masih mendalami rangkaian aktivitas ekspor yang melanggar ketentuan.
"Tersangka Direktur Utama PT MMS Whu Zeng Xie telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2026). Penyidik mengatakan praktik underinvoicing dilakukan terhadap ekspor komoditas fatty matter, yakni produk turunan limbah minyak sawit mentah (CPO) yang biasa dimanfaatkan sebagai bahan baku industri sabun hingga biodiesel. Komoditas tersebut seharusnya tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor, wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai bea keluar.
Dalam perkara ini, Bareskrim menelusuri 95 kegiatan ekspor menuju China yang dilakukan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Penyidikan difokuskan untuk mengungkap manipulasi dokumen dan nilai ekspor yang digunakan perusahaan.
Sebagai bagian dari penyidikan, Bareskrim menggeledah kantor PT Mitra Mentari Sentosa di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta kawasan pergudangan Laksana di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ekspor perusahaan.
Penyidik kemudian memeriksa 87 kontainer milik PT MMS di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan dokumen kepabeanan dan data ekspor dengan kondisi fisik barang di dalam kontainer. "Pengecekan fisik kontainer dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen ekspor dengan barang yang menjadi objek penyidikan," ujar Setyo.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sekitar 300 dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) komoditas fatty matter. Dokumen yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan PT MMS, tetapi juga sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekspor tersebut.
Seluruh dokumen sitaan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran lain. Bareskrim menegaskan penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (ANT/RAI)