AFU.id

Dokumen Ekspor Mineral Dimanipulasi, Kejagung Geledah PT PMM dan Boyong Tersangka ke Jakarta

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Surabaya terkait dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral yang melibatkan logam tanah jarang terlarang antara tahun 2018 hingga 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen penting dan membawa salah satu tersangka, Iwan Setiawan, ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua tersangka lainnya, Gian Prabuharto dan Junanto Kurniawan, juga dipanggil untuk diperiksa. Diketahui bahwa dokumen ekspor yang diterbitkan tetap dikeluarkan meskipun terdapat informasi mengenai kandungan mineral terlarang yang seharusnya dilarang untuk diekspor.

Dokumen Ekspor Mineral Dimanipulasi, Kejagung Geledah PT PMM dan Boyong Tersangka ke Jakarta
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kiri) memberikan keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani.

Berita Terkait

Pilihan Redaksi