JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menggeledah kantor PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Surabaya setelah menemukan dugaan manipulasi dokumen ekspor mineral. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan membawa seorang tersangka dari Surabaya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam pada periode 2018–2026
Penyidik menduga hasil pemeriksaan laboratorium dimanipulasi agar kandungan logam tanah jarang yang dilarang diekspor tidak tercantum dalam dokumen pengiriman. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT PMM dan sejumlah rumah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Beberapa tempat di Surabaya, di kantor dan di rumah, di situlah kami temukan dokumen-dokumen yang memperkuat alat bukti yang sudah kami punya,” kata Syarief di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Dokumen yang ditemukan langsung disita penyidik untuk memperkuat pembuktian. Pada saat yang sama, perwakilan PT PMM, Iwan Setiawan alias IS, dibawa dari Surabaya ke Jakarta.
IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, Gian Prabuharto alias GP, serta Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe C Pangkalpinang, Junanto Kurniawan alias JK. Dua tersangka lainnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Sementara IS diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di Surabaya.
“Dua tersangka memenuhi panggilan. Yang satu tersangka kami lakukan penggeledahan di kantornya di Surabaya, Saudara IS, dan kami terbangkan ke Jakarta,” ujar Syarief. Sebagai informasi, kasus ini bermula dari ekspor ilmenit yang dilakukan PT PMM. Penyidik menduga barang tersebut juga mengandung logam tanah jarang yang termasuk mineral strategis dan dilarang diekspor.
IS diduga meminta GP tidak melakukan pemeriksaan laboratorium secara menyeluruh terhadap sampel mineral milik PT PMM. Tujuannya agar kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil pengujian. GP diduga memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan pengujian sampel secara tidak komprehensif.
Laporan laboratorium yang tidak mencantumkan kandungan mineral terlarang itu kemudian digunakan sebagai salah satu dasar pengurusan dokumen ekspor. Sementara itu, JK diduga tetap menerbitkan dokumen ekspor meskipun mengetahui barang milik PT PMM mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang dikirim ke luar negeri.
Informasi mengenai kandungan mineral itu disebut telah diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Jakarta serta Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. “JK mengetahui barang milik PT PMM yang akan diekspor tersebut mengandung mineral atau logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. Namun, Saudara JK tetap mengeluarkan dokumen ekspor tersebut,” kata Syarief. (FAD)