Modus Gunakan Proyek Fiktif
Kasus PT DSI berkaitan dengan dugaan fraud yang berlangsung pada 2018 hingga 2025. Salah satu modus yang diungkap polisi yakni menggunakan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower existing untuk menghimpun dana masyarakat. Bareskrim membagi penyidikan perkara tersebut menjadi empat berkas. Penanganannya mencakup lima tersangka individu dan satu subjek hukum korporasi. Berkas pertama melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL.
Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada JPU pada Juni 2026. Sementara berkas ketiga dengan tersangka FH masih dalam tahap penyidikan. Polisi telah memeriksa 35 saksi dan menyita uang tunai Rp5,25 miliar yang diduga berasal dari fee brand ambassador. Penyidik juga menelusuri 58 aset berupa tanah yang tersebar di Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Nilai aset tersebut diperkirakan mencapai Rp75 miliar dan rencananya akan disita.
Berkas keempat terkait pertanggungjawaban hukum PT DSI sebagai korporasi juga masih dalam proses penyidikan. Bareskrim terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara untuk memulihkan kerugian korban. Penelusuran dilakukan dengan metode follow the money dan melibatkan PPATK. "Hingga saat ini, total aset yang berhasil disita mencapai sekitar Rp425 miliar," ujar Ade Safri.
Aset tersebut berasal dari tiga berkas perkara. Sekitar Rp320 miliar berasal dari berkas pertama, Rp30 miliar dari berkas kedua, dan Rp75 miliar dari berkas ketiga. Aset yang disita antara lain 694 sertifikat tanah berupa SHM dan SHGB. Polisi juga menyita 16 properti berupa kantor, rumah, ruko, apartemen, dan kavling tanah. Properti tersebut tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sumatera Utara, dan Bali. Nilai tanah dan properti diperkirakan sekitar Rp390 miliar.
Selain itu, polisi menyita 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala senilai sekitar Rp18 miliar. Ada pula uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp12 miliar serta empat kendaraan bermotor senilai sekitar Rp500 juta. Dalam perkara ini, Bareskrim mencatat 5.714 korban telah terverifikasi. Polisi berkoordinasi dengan JPU dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata korban serta menghitung kerugian yang dialami masing-masing.
Data tersebut akan menjadi dasar pemberian restitusi. Penelusuran aset masih dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Korps Lalu Lintas Polri. "Penyidik tidak hanya fokus pada pembuktian pidana, tetapi juga mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui asset recovery," kata Ade Safri. (FAD)































