JAKARTA, AFU.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memastikan siap menunjukkan seluruh ijazahnya dalam persidangan perkara terkait tudingan ijazah palsu. Dokumen yang akan dibawa mencakup ijazah SD, SMP, SMA hingga S1. Namun, belum ada kepastian kapan Jokowi akan hadir dan menunjukkan dokumen tersebut di ruang sidang.
“Hadir, saya sudah sampaikan, saya akan hadir membawa ijazah SD, SMP, SMA,” kata Jokowi. Rabu, Jokowi juga menyebut ijazah S1 miliknya saat ini berada di Kejaksaan dan nantinya akan ikut ditunjukkan dalam persidangan. Ia menyatakan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan tersebut mempertegas sikap yang sudah disampaikan Jokowi sejak Juli 2026. Saat itu, ia mengatakan bersedia hadir apabila diminta majelis hakim dan siap membawa dokumen pendidikan dari SD hingga S1. Perkembangan terbaru kini berada pada perkara Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang pembacaan dakwaan yang dijadwalkan Kamis tidak dapat dilanjutkan karena Tifa tidak berada di ruang sidang. Majelis hakim kemudian memerintahkan jaksa melakukan pemanggilan kembali terhadap terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis (27/08/2026). Hakim menetapkan tanggal tersebut dengan mempertimbangkan tenggat pemanggilan terdakwa agar memenuhi waktu yang diperlukan. Jaksa menyatakan akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Dokter Tifa.
Meski demikian, jadwal 27 Agustus bukan berarti Jokowi dipastikan hadir atau menunjukkan ijazahnya pada persidangan tersebut. Agenda perkara masih berada pada tahap pembacaan surat dakwaan baru terhadap Dokter Tifa. Kehadiran Jokowi sebagai saksi maupun penunjukan dokumen pendidikan bergantung pada perkembangan persidangan dan kebutuhan pembuktian majelis hakim.
Perkara Dokter Tifa sebelumnya sempat berhenti setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Jaksa kemudian memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali perkara ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026. Perkara baru itu terdaftar dengan nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.
Pelimpahan ulang membuat proses perkara kembali dimulai dari tahap pembacaan dakwaan. Pemeriksaan saksi, ahli dan alat bukti baru dapat berlangsung setelah tahapan tersebut dilalui. Situs resmi PN Jakarta Timur juga menyediakan jadwal persidangan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP.
Dengan demikian, belum ada tanggal resmi kapan Jokowi akan menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA hingga S1 di hadapan majelis hakim. Jadwal terdekat yang telah ditetapkan adalah kelanjutan sidang Dokter Tifa pada 27 Agustus 2026. Pernyataan Jokowi memastikan kesiapannya membawa dokumen tersebut apabila proses persidangan telah sampai pada tahap yang memerlukan kehadirannya. (RHU)