Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 230 aset milik penunggak pajak disita dalam Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22–26 Juni 2026. Penyitaan dilakukan terhadap 158 wajib pajak dengan total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar, sementara nilai aset yang berhasil disita ditaksir mencapai Rp24,9 miliar.
Penyitaan tersebut adalah bagian dari kegiatan Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II. dan III. Seluruh aset yang disita dalam kegiatan tersebut telah melalui proses pelacakan oleh Juru Sita Pajak Negara. Selain itu, aset yang menjadi objek sita juga telah memenuhi persyaratan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan penagihan pajak.
Pelaksanaan penyitaan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II Johny Victor mengatakan wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya melalui sejumlah tahapan.
"Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan,” kata Johny Victor dalam keterangan tertulis, Rabu (25/6/2026).
Johny menjelaskan proses penagihan diawali dengan penyampaian imbauan kepada wajib pajak. Jika kewajiban belum dipenuhi, DJP kemudian menerbitkan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Penyitaan aset baru dilakukan apabila wajib pajak atau penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut dijalankan. Langkah itu sekaligus menjadi instrumen untuk menjamin pelunasan tunggakan yang masih menjadi kewajiban wajib pajak kepada negara.
Meski aset telah disita, DJP menegaskan penyitaan bukan akhir dari proses penyelesaian tunggakan pajak. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya sehingga proses penagihan tidak berlanjut ke tahapan berikutnya. (ANT/RAI)