JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Perumda Tirta Yasa atau PDAM Kota Pekalongan. Salah satu tersangka merupakan mantan direktur berinisial MI yang menjabat pada periode 2019–2024. Kerugian negara dalam perkara tersebut sementara ditaksir mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Selain MI, tiga orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial T, S, dan P. Mereka berasal dari sejumlah jenjang jabatan di lingkungan PDAM, mulai dari kepala bagian, mantan kepala subbagian hingga staf. Keempatnya telah ditahan di Rumah Tahanan Kota Pekalongan setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
“Bidang Pidsus melakukan penahanan kepada empat saksi yang Selasa 18 Agustus malam tadi naik statusnya menjadi tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang sudah kami temui berupa barang bukti dan surat,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi. Rabu (19/08/2026), Yugo mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022–2023.
Penyidik menemukan dugaan pengadaan fiktif dalam sejumlah kebutuhan operasional perusahaan daerah tersebut. Selain itu, jaksa juga mendalami dugaan pemalsuan voucher yang digunakan untuk mencatat sejumlah transaksi, termasuk biaya perawatan kendaraan operasional. Pengadaan yang diperiksa turut mencakup pembelian lampu, kabel hingga kebutuhan perawatan mesin.
“Pengadaan fiktif terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk juga di dalamnya terkait dengan pemalsuan voucer, voucer perawatan kendaraan operasional dan lain-lainnya,” ujar Yugo. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian transaksi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar. Jumlah tersebut masih merupakan perhitungan dalam proses penanganan perkara.
Kasus ini tidak muncul dalam waktu singkat. Kejari Kota Pekalongan mulai melakukan penyelidikan sejak Februari 2024 sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada April 2025. Setelah mengumpulkan barang bukti, dokumen dan memeriksa sejumlah pihak, penyidik kemudian menetapkan empat tersangka pada Selasa (18/08/2026) malam.
Kuasa hukum salah satu tersangka, Arif NS, membenarkan kliennya berinisial T telah menjalani pemeriksaan sejak Selasa pagi hingga malam hari. T sebelumnya menjabat Kasubag Umum dan Personalia sekaligus Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa di PDAM Kota Pekalongan. Menurut Arif, kliennya juga telah mengajukan pengunduran diri dari perusahaan daerah tersebut.
Penahanan terhadap empat tersangka menjadi perkembangan terbaru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan di PDAM Kota Pekalongan. Penyidik masih mendalami masing-masing peran tersangka serta aliran dana dalam transaksi yang diduga fiktif. Perkara tersebut kini berlanjut pada tahap penyidikan untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke proses hukum berikutnya. (RHU)