JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022. Penetapan status tersangka dilakukan usai Hamka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Gorontalo, Senin (3/8/2026). Meski telah berstatus tersangka, Hamka belum ditahan karena pemeriksaan dihentikan sementara akibat kondisi kesehatannya yang menurun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan penetapan status hukum tersebut. "Untuk statusnya sudah tersangka, itu tadi masih sakit," kata Arief. Setelah diperiksa sejak pagi, Hamka meninggalkan ruang Tindak Pidana Khusus sekitar pukul 17.19 Wita, tanpa memberikan keterangan kepada awak media dan langsung meninggalkan kantor kejaksaan.
Arief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hamka adalah yang ketiga sejak proses penyidikan dimulai. Menurutnya, penyidik masih mendalami sejumlah keterangan dan mengumpulkan informasi tambahan yang berkaitan dengan perkara tersebut. "Pemeriksaan Pj Gubernur untuk saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengayaan data dan informasi," ujarnya.
Pemeriksaan kemudian dihentikan sementara karena kondisi kesehatan Hamka tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses penyidikan pada hari itu. "Karena keadaan beliau sekarang sedang sakit sehingga pemeriksaan nanti akan dilanjutkan," kata Arief. Kejati memastikan agenda pemeriksaan akan dijadwalkan kembali setelah kondisi Hamka membaik.
Dengan penetapan Hamka, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek Command Center Video Wall bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan mantan Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo berinisial MR, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Statistik, dan Persandian (Aptika) berinisial RPA, dan dua pihak dari penyedia PT Priok Integrasi Universal berinisial ABBA dan HD sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perkara tersebut berawal dari proyek pengadaan Command Center Video Wall milik Diskominfotik Provinsi Gorontalo pada Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Penyidik menyebut terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan kontrak, hingga dugaan penggelembungan harga atau markup. Penyimpangan itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.
Penyidik membuka peluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan alat bukti baru selama proses penyidikan. Perkembangan kasus ini akan terus didalami seiring dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. (RAI)