JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika berskala besar di tempat hiburan malam HH Club atau Planet Batam, Kepulauan Riau. Penyidik resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap pengelola sekaligus bandar besar bernama Basri Lewaimang setelah yang bersangkutan melarikan diri saat penggerebekan.
Surat DPO bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba yang diterbitkan pada pertengahan Agustus 2026 itu memuat rekam jejak dan profil lengkap sang buronan. Pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975 ini berstatus wiraswasta dan tercatat memiliki dua alamat tinggal resmi di perumahan elite Kota Batam, yakni Diamond Palace Residence dan Royal Grande.
Penyidik Ditipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi, Basri memiliki ciri khusus berambut hitam ikal, kulit hitam, hidung pesek, dan tidak memiliki tato. Dalam catatan kepolisian, Basri bukan nama baru di dunia hitam karena ia merupakan residivis kasus narkotika.
"Penyidik telah menetapkan 1 org DPO atas nama Basri. Peran Basri selaku pengelola THM Planet 1,2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbaga jenis narkoba yang diedarkan di THM Planet 1,2,3," ungkap Eko, dalam keterangannya, Selasa (18/8/2026).
Selain sebagai pengelola, Basri juga menjadi penyedia utama berbagai jenis narkoba yang dijajakan kepada pengunjung. Dari hasil penyidikan, putaran peredaran narkoba di lokasi tersebut terbilang fantastis, dengan estimasi penjualan mencapai sedikitnya 40.000 butir ekstasi setiap bulannya dan berlipat ganda saat kapasitas pengunjung melonjak penuh.
Operasi penggerebekan yang digelar jajaran Bareskrim Polri berawal dari terbitnya Laporan Polisi tertanggal 10 Agustus 2026 dengan tersangka awal Sutin Maimanah dan kawan-kawan. Namun, saat penyidik menyergap lokasi hiburan malam dan kediamannya, Basri berhasil meloloskan diri memanfaat jaringannya. Atas perbuatannya, Basri dijerat pasal berlapis terkait permufakatan jahat narkotika, psikotropika, hingga undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal.
Tak hanya melacak keberadaan fisik pelaku, Bareskrim Polri bergerak cepat memiskinkan sang bandar dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Petualangan bisnis haram Basri membuahkan kekayaan dalam jumlah luar biasa. Polisi kini telah memasang garis polisi pada deretan aset bergerak mewah miliknya, termasuk dua unit SUV Hummer (H2 dan H3), Toyota Land Cruiser, Jeep Wrangler, Rubicon, dua unit Fortuner, Pajero Sport, serta dua unit kapal yacht mewah Azimut 68S berwarna putih.
Garis polisi juga membentang di puluhan properti tidak bergerak milik Basri yang tersebar di wilayah strategis Kota Batam. Aset-aset tersebut mencakup sembilan unit rumah di perumahan mewah seperti Royal Grande, Royal Bay, Citra, dan Orchard Suite. Polisi juga memasang garis polisi di empat unit apartemen di Pollux Habibie Meisterstadt.
Kemudian ada juga aset Basri berupa tiga unit ruko di kawasan Botania II, hingga satu unit bangunan restoran di Teluk Lengung, Punggur. Seluruh aset tersebut kini disita sebagai barang bukti dugaan hasil kejahatan pencucian uang. (MAR)