JAKARTA, AFU.ID – Direktorat Jenderal Pajak menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak di Jawa Timur yang memiliki total tunggakan Rp621,2 miliar. Nilai taksiran aset yang disita dalam operasi serentak itu mencapai Rp24,9 miliar.
Penyitaan dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II Johny Victor mengatakan tindakan itu dilakukan setelah para penunggak tidak menyelesaikan kewajiban pajaknya meski telah melalui tahapan penagihan.
“Penagihan pajak pada dasarnya bertujuan untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku dan sebelum tindakan penyitaan dilakukan, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya,” kata Johny dalam keterangan yang diterima di Sidoarjo, Rabu.
DJP menyatakan penyitaan bukan langkah pertama dalam penagihan utang pajak. Sebelum aset disita, wajib pajak telah menerima imbauan, Surat Teguran, hingga Surat Paksa.
Aset yang disita merupakan hasil pelacakan Juru Sita Pajak Negara dan telah memenuhi syarat hukum untuk dilakukan penyitaan. DJP belum merinci jenis aset maupun identitas para penunggak pajak yang menjadi sasaran operasi tersebut.
Johny mengatakan penagihan dan penyitaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023.
DJP menyatakan wajib pajak masih dapat melunasi tunggakan setelah penyitaan dilakukan agar proses penagihan tidak berlanjut ke tahap berikutnya. Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Arridel Mindra meminta para penunggak segera berkoordinasi dengan kantor pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. “Kami membuka ruang komunikasi dan konsultasi bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan secara kooperatif,” kata Arridel. (RHU)