JAKARTA, AFU.ID - Upaya memburu jejak uang dalam kasus dugaan fraud investasi kembali bergerak. Penyidik Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara dugaan penipuan, penggelapan, hingga gagal bayar perusahaan pembiayaan PT Dana Syariah Indonesia. Nilai total aset yang berhasil diamankan sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp300 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menjelaskan penyitaan tersebut merupakan bagian dari strategi asset recovery, yakni upaya memulihkan kerugian para pemberi pinjaman atau lender yang terdampak sejak 2018 hingga 2025.
Menurutnya, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap berbagai jenis aset milik para tersangka, mulai dari aset bergerak, aset tidak bergerak, hingga uang tunai dan piutang. Langkah ini ditempuh agar nilai kerugian yang dialami para korban dapat dikembalikan semaksimal mungkin melalui proses hukum.
Daftar aset yang disita menunjukkan skala perkara yang tidak kecil. Penyidik mengamankan sejumlah properti, termasuk kantor PT DSI di Prosperity Tower, kawasan bisnis elite di Jakarta. Selain itu, terdapat pula ruko di kawasan Buncit, lahan seluas 11.576 meter persegi di Bekasi, lahan sekitar 5,3 hektare di Bandung, serta lahan seluas 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
Tak hanya properti, penyidik juga mengamankan 683 sertifikat SHM dan SHGB yang tercatat sebagai aset piutang. Sementara dari sisi likuiditas, aparat memblokir 31 rekening dengan nilai sekitar Rp4 miliar, menyita uang tunai Rp2,15 miliar, serta membekukan 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar. Sejumlah kendaraan operasional berupa satu unit mobil dan dua sepeda motor turut disita dalam proses tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni TA selaku direktur utama sekaligus pemegang saham, MY sebagai mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat komisaris dan pemegang saham perusahaan. Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses tahap pertama.
Penyidik menduga para tersangka menjalankan modus dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada untuk membuat proyek pembiayaan fiktif. Skema tersebut digunakan untuk menarik pendanaan dari masyarakat, yang kemudian berujung pada kerugian besar bagi para investor.
Namun penyidikan belum berhenti pada tiga nama itu. Bareskrim membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, sekaligus menjerat perusahaan sebagai subjek hukum korporasi. Jika terbukti kejahatan dilakukan oleh pengurus demi keuntungan perusahaan, maka entitas korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Untuk memulihkan kerugian para korban, penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna membuka kanal pengaduan khusus. Melalui mekanisme itu, korban diharapkan dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang mereka alami.
Bagi penyidik, membongkar kasus ini bukan sekadar mengungkap kejahatan finansial. Yang lebih penting adalah menelusuri kembali aliran dana dan memastikan sebanyak mungkin aset bisa kembali kepada para korban yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan nasib investasi mereka. (bs)