JAKARTA, AFU.ID — Perdamaian di Pos Polisi Thamrin ternyata bukan akhir dari kasus Toyota Alphard yang membuat petugas keamanan Bundaran HI bersujud. Penelusuran terhadap nomor polisi D 1828 XHQ yang terpasang pada mobil mewah tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pelat itu tidak terdaftar untuk Toyota Alphard hitam, melainkan untuk Daihatsu Gran Max berwarna silver metalik. Polisi kini menelusuri identitas kendaraan, pemilik, serta dugaan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) oleh pihak di dalam mobil.
Data kendaraan dalam layanan Bapenda Jawa Barat menunjukkan D 1828 XHQ terdaftar untuk Daihatsu Gran Max Minibus keluaran 2015 di Kabupaten Bandung Barat. Pajak kendaraan tersebut tercatat masih aktif dan masa berlaku STNK berakhir pada 2030. Temuan itu membuat identitas pemilik Alphard yang sebenarnya belum dapat disimpulkan hanya dari nomor polisi yang terlihat dalam rekaman. Pemilik sah kendaraan yang pelatnya digunakan juga belum tentu memiliki hubungan dengan pengemudi maupun penumpang Alphard.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengambil alih pendalaman dugaan pelanggaran lalu lintas dan penggunaan pelat yang tidak sesuai. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pemilik Alphard dan petugas keamanan bernama Vicol Harefa akan dipanggil secara terpisah. Keduanya selanjutnya akan dipertemukan untuk mencocokkan keterangan mengenai kejadian di Bundaran HI. Pemeriksaan juga mencakup keabsahan dokumen kendaraan dan pasal yang dapat diterapkan.
“Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta pelat nomor kendaraan,” kata Ojo. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026, dan Senin, 27 Juli 2026. Polisi belum mengumumkan apakah pemilik atau pengemudi Alphard telah memenuhi panggilan pertama. Identitas mereka juga belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
Selain pelat kendaraan, polisi mendalami informasi bahwa salah seorang dari pihak Alphard sempat mengaku sebagai aparat dan memperlihatkan KTA ketika mediasi berlangsung. Penyelidikan diperlukan untuk memastikan siapa pemegang kartu tersebut, dari instansi mana KTA diterbitkan, serta apakah kartu itu asli dan masih berlaku. Hingga kini, belum ada konfirmasi bahwa pengemudi maupun penumpang Alphard benar-benar merupakan anggota institusi tertentu. Karena itu, klaim sebagai aparat belum dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum pemeriksaan selesai.
Kasus ini bermula ketika Alphard tetap melaju saat lampu kendaraan telah merah dan pejalan kaki mulai melintas di pelican crossing Bundaran HI, Rabu, 22 Juli 2026. Vicol yang bertugas membantu penyeberang kemudian menegur dan mengetuk kaca kendaraan hingga terjadi adu mulut. Perselisihan dibawa ke Pospol Thamrin dan semula dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Namun, Vicol mengaku bersujud karena tertekan oleh ancaman akan dilaporkan kepada vendor tempatnya bekerja hingga berisiko kehilangan pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kemudian meminta agar Vicol tidak diberhentikan. Setelah melihat rekaman kamera pengawas, Pramono menilai petugas keamanan tersebut sedang menjalankan tugas, sedangkan Alphard terlihat melakukan pelanggaran. “Orang yang seharusnya diberi sanksi adalah yang melakukan pelanggaran, bukan yang menegur,” kata Pramono, Jumat (24/07/26). Pemprov DKI juga mengaku menerima laporan bahwa pelat yang digunakan Alphard tersebut tidak sesuai dengan kendaraan.
Apabila terbukti menggunakan tanda nomor kendaraan yang tidak ditetapkan Polri, pengemudi dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Penerapan pasal pidana lain bergantung pada hasil pemeriksaan mengenai asal pelat, dokumen kendaraan, KTA, serta tujuan penggunaannya. Polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Temuan pelat Gran Max dan dugaan pemameran KTA kini memperluas persoalan, dari cekcok jalan raya menjadi pertanyaan mengenai identitas pihak di dalam kendaraan serta legalitas mobil yang digunakan. Kasus tersebut belum selesai hanya karena kedua pihak sempat berjabat tangan di pos polisi. Publik kini menunggu polisi mengungkap siapa sebenarnya pemilik Alphard dan mengapa mobil itu melaju menggunakan nomor kendaraan lain. (RHU)