AFU.id

Pungli dan Gratifikasi Kelas Menjamur, Target Nol Anak Tidak Sekolah Terancam Gagal

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pemerintah Republik Indonesia (RI) sangat serius untuk menuntaskan permasalahan anak tidak sekolah (ATS). Hal itu sejalan dengan Asta Cita keempat Presiden Prabowo Subianto visi besar ‘Pendidikan Bermutu untuk Semua’.Langkah konkretnya terlihat dari pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS tengah pekan kemarin. Implementasi kebijakan itu melibatkan koordinasi lintas sektor antara lima kementerian dan satu lembaga internasional.Di saat Pemerintah RI merancang skema untuk menarik anak-anak marjinal kembali ke sekolah, integritas gerbang masuk lembaga pendidikan justru dalam kondisi darurat. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 rilisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta bahwa 28% proses penerimaan murid baru dari tingkat dasar hingga menengah masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli).

Pungli dan Gratifikasi Kelas Menjamur, Target Nol Anak Tidak Sekolah Terancam Gagal
Ilustrasi pungli dan gratifikasi dalam penerimaan murid baru yang membuat anak tidak sekolah (ATS) harus mengubur mimpinya untuk mengakses pendidikan di Indonesia. (Foto: Gemini AI)

Sistem Pendidikan Berbiaya Siluman

Di saat Pemerintah RI merancang skema untuk menarik anak-anak marjinal kembali ke sekolah, integritas gerbang masuk lembaga pendidikan justru dalam kondisi darurat. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 rilisan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta bahwa 28% proses penerimaan murid baru dari tingkat dasar hingga menengah masih diwarnai praktik pungutan liar (pungli).

Temuan krusial tersebut mendorong lembaga antirasuah Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026. SE itu tertuju kepada seluruh kepala daerah dan penyelenggara pendidikan agar proses transisi siswa berjalan secara objektif, transparan, adil, dan bebas dari transaksi ilegal.

Analisis KPK menunjukkan, korupsi di sektor SPMB bukan lagi sekadar deviasi perilaku individu, melainkan penyimpangan terstruktur. Kecurangan di gerbang awal pendidikan berisiko mengikis nilai kejujuran yang sedang diajarkan di ruang kelas. Anak-anak dipaksa melihat realitas, keberhasilan akademis dapat terbeli oleh uang atau koneksi kekuasaan.

“SPMB adalah gerbang pertama pendidikan, jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang dibangun melalui pendidikan bisa ikut terkuras, termasuk budaya antikorupsi. Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awalnya melihat banyaknya kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” ujar Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, Minggu (7/6/2026).

Korupsi sistem penerimaan murid terdiri dalam beragam modus operandi yang merugikan publik, baik secara finansial maupun administratif. Paling sering adalah pembebanan biaya daftar ulang tanpa dasar hukum, pengkondisian kuota melalui transaksi ‘uang bangku’, hingga kewajiban pembelian atribut/seragam sekolah dari pihak ketiga yang harganya telah di-markup.

Secara administratif, manipulasi data menjadi senjata andalan oknum sekolah untuk meloloskan titipan, seperti rekayasa domisili (pemalsuan alamat demi jalur zonasi). Kemudian penyalahgunaan kuota jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang dinyatakan lulus secara sepihak di luar sistem online.

Temuan Kasus

Di beberapa daerah, seperti Kota Bandung, pemerintah daerahnya berupaya mengantisipasi manipulasi tersebut dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Tujuannya menyaring jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP), tapi celah kecurangan tetap membayangi akibat lemahnya sistem verifikasi faktual di lapangan.

Berikut sejumlah temuan kasus pungli di sektor pendidikan nasional yang redaksi AFU.ID himpun:

1. Provinsi Aceh (Laporan MaTA)

  • Modus Pungli: Praktik pungli tahunan terstruktur berkedok seragam sekolah dan program tambahan wajib

  • Volume Transaksi: Dugaan akumulasi pungli mencapai Rp11 miliar;

  • Tindak Lanjut: Pengawasan diperketat oleh Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

2. Kabupaten Tangerang (Laporan Ombudsman)

  • Modus Pungli: Pembangunan dua ruang kelas baru yang dibiayai proposal sumbangan paksa kepada wali murid jalur belakang;

  • Volume Transaksi: Estimasi kebutuhan Rp200 juta; dana terkumpul Rp52 juta sebelum dibubarkan;

  • Tindak Lanjut: Ombudsman menghentikan proyek dan mendesak sekolah mengembalikan dana pungutan.

3. Kabupaten Bandung Barat (Saber Pungli Jabar)

  • Modus Pungli: Pungutan wajib pelaksanaan UNBK dan kelas pemantapan di SMPN 3 Ngamprah kepada 272 siswa;

  • Volume Transaksi: UNBK ditarif Rp150 ribu per siswa dan pemantapan Rp385 ribu per siswa;

  • Tindak Lanjut: Kasus dilimpahkan ke UPP Saber Pungli; kepala sekolah dan komite diperiksa.

4. Kabupaten Lombok Timur (Keruak)

  • Modus Pungli: Pemotongan dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) oleh oknum kepala sekolah secara sepihak;

  • Volume Transaksi: Pemotongan senilai Rp100 ribu per anak dari total 70 siswa penerima manfaat;

  • Tindak Lanjut: Dilaporkan oleh staf pengajar ke aparat penegak hukum atas dugaan korupsi bansos. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi