JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menitipkan penahanan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB, Kota Bima. Didik berstatus tersangka dalam kasus narkoba yang juga menyeret sejumlah pihak lain.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid mengatakan penitipan penahanan dilakukan setelah penyidik Polda NTB melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima,” kata Harun di Mataram, Kamis, (18/6/2026).
Menurut Harun, Didik tidak ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima seperti tersangka lain karena pertimbangan keamanan.
“Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” ujarnya.
Proses tahap dua terhadap Didik berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima. Dalam pelimpahan itu, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB juga menyerahkan barang bukti uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.
Harun menyebut uang tersebut berasal dari dua pihak yang berkaitan dengan perkara narkoba tersebut.
“Itu uang dari bandar Boy sebesar Rp1,8 miliar dan Rp1 miliar dari Koko Erwin,” katanya.
Ia menegaskan uang Rp2,8 miliar tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga menjerat Didik dan masih disidik oleh Mabes Polri.
Dalam perkara narkoba ini, Didik dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan Pasal 137 huruf a Undang-Undang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dulu melimpahkan lima tersangka lain kepada jaksa pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.
Lima tersangka tersebut dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima.
Dalam kasus peredaran sabu-sabu di Kota Bima ini, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Selain Didik, tersangka yang belum dilimpahkan ke jaksa adalah Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, dan Satriawan alias Dae Awan.
Satriawan alias Dae Awan masih berstatus daftar pencarian orang.
Penitipan Didik di markas Brimob membuat penanganan perkara ini semakin menjadi sorotan. Selain menyeret mantan Kapolres dan mantan Kasatresnarkoba, perkara ini juga memunculkan barang bukti uang miliaran rupiah yang disebut berasal dari bandar narkoba.
Jaksa kini akan menyiapkan surat dakwaan sebelum perkara Didik dilimpahkan ke pengadilan. Proses persidangan nantinya penting untuk membuka peran masing-masing tersangka, aliran uang, serta hubungan antara jaringan narkoba dan oknum aparat penegak hukum. (RHU)