JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah telah mengumumkan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai badan tunggal yang mengurusi ekspor komoditas strategis. Seperti dikatakan Presiden Prabowo Subianto, badan ini dibentuk untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan negara akibat permainan data dan harga ekspor komoditas tersebut.
Praktik tersebut juga dibongkar oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dia mengungkapkan, Kemenkeu sudah membentuk tim khusus berbasis kecerdasan buatan (AI) guna menelusuri perbedaan harga ekspor dari Indonesia dengan harga jual di negara tujuan yang disebut Tim 10.
Tim tersebut, terdiri dari sejumlah ahli di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengolah data ekspor-impor menggunakan AI. Tim inilah yang membongkar adanya permainan data dan harga ekspor yang diduga dilakukan 10 perusahaan eksportir CPO, setelah ditelusuri melalui data pengapalan secara ship by ship (kapal per kapal).
Dari hasil investigasi, ditemukan pola pengiriman barang dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura sebelum diteruskan ke Amerika Serikat. Meski kapal berangkat langsung dari Indonesia ke AS, dokumen transaksi disebut dimainkan melalui Singapura sehingga harga jual tercatat lebih rendah saat keluar dari Indonesia.
"Mereka kelihatan sekali melakukan manipulasi harga ekspor ke Amerika Serikat," ujar Purbaya, di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Purbaya memang tidak menyebutkan ke-10 perusahaan tersebut. Namun, dia memaparkan contoh manipulasi faktur perdagangan yang dilakukan oleh salah satu perusahaan. Purbaya menyebut, ada satu perusahaan mencatatkan harga ekspor sebesar US$2,6 juta, sedangkan harga yang dibayarkan oleh pengimpor di Amerika Serikat mencapai sebesar US$4,2 juta.
Dengan permainan itu jelas menguntungkan si perusahaan hingg 57%. "Ada yang lebih gila lagi, satu perusahaan lagi, di sini ekspor 1,43 juta dolar AS. Di sana (impor) 4 jutaan dolar AS. Berubah harganya 200 persen. Kita mau deteksi kapal per kapal," jelas Purbaya.
Untuk memverifikasi dugaan tersebut, Kemenkeu, kata Purbaya, sampai harus membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data internasional yang disebut berada di bawah lembaga kredibel. Hasil analisis darii tiga sampel pengapalan pada masing-masing perusahaan, harga barang di Amerika Serikat rata-rata mencapai dua kali lipat dibanding harga yang tercatat saat ekspor dari Indonesia ke Singapura.
Purbaya menilai praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung secara luas karena seluruh sampel acak yang diperiksa menunjukkan pola serupa. Selain sektor sawit, Kemenkeu juga menemukan indikasi praktik serupa pada ekspor batu bara ke India.
Karena itulah, kata Purbaya, untuk mengantisipasi "bocor" nya potensi penerimaan negara, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN Khusus Ekspor untuk meningkatkan penerimaan negara. DSI diniatkan untuk menekan praktik pencatatan nilai ekspor lebih rendah (under-invoicing) dan permainan harga (transfer pricing) yang selama ini menyebabkan kebocoran penerimaan.
Praktik manipulasi ekspor selama ini memang berputar pada dua modus ini: under-invoicing dan transfer pricing. Dalam kasus ekspor CPO dan batu bara misalnya, secara fisik, kapal pengangkut CPO atau batu bara berangkat langsung dari pelabuhan Indonesia menuju negara pembeli akhir, misalnya Amerika Serikat (AS). Kapal tersebut sama sekali tidak mampir atau bongkar muat di Singapura.
Namun, secara dokumen, mereka "menjualnya" terlebih dahulu ke perusahaan perantara-- umumnya perusahaan afiliasi atau anak perusahaan si eksportir sendiri yang didirikan di Singapura-dengan harga yang sangat murah (under-invoicing). Baru kemudian, perusahaan di Singapura tersebut menjual barang yang sama ke pembeli di AS dengan harga pasar internasional yang asli alias jauh lebih tinggi dari harga yang dicatatkan.
Harga komoditas saat mendarat di negara tujuan (AS) rata-rata mencapai dua kali lipat dibandingkan harga saat dilaporkan keluar dari pabean Indonesia. Lewat modus ini, para eksportir umumnya membidik dua "keuntungan". Pertama, menghindari pajak di Indonesia.
Dengan melaporkan harga jual yang sangat murah di Indonesia, perusahaan di dalam negeri sengaja dibuat "merugi" atau hanya mencatatkan laba yang sangat tipis. Akibatnya, Setoran Pajak Penghasilan (PPh) Badan ke kas negara Indonesia menjadi sangat kecil.
Kedua, menimbun laba di Singapura. Keuntungan riil yang masif (selisih dari harga murah ke harga asli pasar dunia) dinikmati dan dicatat oleh perusahaan afiliasi mereka di Singapura. Mengapa Singapura? Karena negara tersebut menawarkan tarif pajak korporasi yang jauh lebih rendah dan berbagai insentif tax haven lainnya.
Meskipun angka total kerugian nasional secara nominal untuk keseluruhan sektor masih dalam proses audit dan kalkulasi mendalam oleh tim khusus, Menkeu memastikan dampaknya sangat masif bagi penerimaan negara. Potensi PPh Badan dari perusahaan-perusahaan raksasa ini menguap karena laba riil mereka dipindahkan ke luar negeri.
Demikian pula dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Bea Keluar. Nilai pungutan ekspor atau royalti komoditas sering kali berbasis persentase dari nilai ekspor yang dilaporkan. Jika nilai ekspornya diperkecil (under-invoicing), otomatis setoran PNBP ke negara ikut merosot drastis.
Prabowo sendiri dalam pidatonya di DPR, Rabu (20/5/2026), menyebutkan praktik under-invoicing dan transfer pricing ekspor komoditas memicu kerugian negara masif hingga US$908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun selama periode 1991–2024.
Hanya saja, sejumlah ekonom dan pengamat menilai, pembentukan BUMN baru sebagai eksportir tunggal komoditas strategis, tidak otomatis menyelesaikan persoalan kebocoran devisa dan praktik under-invoicing ekspor mineral maupun crude palm oil (CPO). Mereka mengatakan, akar masalah terbesar praktik ini ada pada buruknya tata kelola, lemahnya transparansi, hingga kuatnya oligarki bisnis-ekstraktif yang selama ini menguasai sektor sumber daya alam.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mengatakan, pembentukan badan baru berisiko menjadi solusi tambal sulam jika tidak dibarengi reformasi pengawasan dan penegakan hukum.
Huda mengatakan, pembentukan badan ekspor tunggal mencerminkan model state capitalism, yakni negara bertindak sebagai pemain utama dalam bisnis strategis sambil tetap mempertahankan mekanisme pasar. Model ini, menurutnya, memang diterapkan di sejumlah negara, tetapi membutuhkan tata kelola yang sangat kuat.
Masalahnya, kondisi Indonesia dinilai belum ideal. Ia mengingatkan potensi distorsi pasar hingga politisasi bisnis akan sangat besar apabila ekspor dikendalikan satu pintu oleh negara. “Yang kita khawatirkan ketika ekspor dikuasai oleh satu BUMN saja, mereka akan bisa mengendalikan harga di domestik,” kata Huda, dalam sebuah diskusi publik yang digelar Kamis (21/5/2026).
Contohnya, kata Huda, adalah pengalaman pembentukan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) pada era Orde Baru. BPPC dibentuk sebagai pembeli dan penjual tunggal cengkeh nasional.
Praktiknya, ketika stok menumpuk dan harga tidak terserap pasar, petani menjadi pihak paling dirugikan. Risiko serupa, kata dia, bisa terjadi pada sawit maupun komoditas tambang jika pemerintah terlalu dominan mengatur harga dan jalur ekspor. “Jangan sampai pengalaman BPPC waktu itu terulang lagi di sini,” katanya.
Praktik seperti BPPC memang rentan merugikan petani, khususnya untuk produk CPO. CEO Yayasan EcoNusa Bustar Maitar mengingatkan, kebijakan pemusatan perdagangan berpotensi menekan harga di tingkat petani, terutama pada komoditas sawit dan kelapa yang banyak diusahakan masyarakat.
“Jangan sampai niatnya baik, tetapi yang menjadi korban adalah petani-petani kita yang memang sudah tertekan harganya kemudian semakin tertekan lagi harga jual atau margin yang mereka bisa dapat,” ujarnya, di forum yang sama.
Program Director Trend Asia Ahmad Ashov Birry menilai problem utama sektor ekstraktif Indonesia bukan sekadar under-invoicing ekspor. Persoalan lebih besar berupa financial secrecy, alias minimnya transparansi data fiansial dana data kepemilikan perusahaan
Berdasarkan, data Tax Justice Network, Indonesia terhitung sangat tertutup dari keterbukaan atas kedua data tersebut. Indonesia masuk pada peringkat ke-49 negara dengan tingkat kerahasiaan finansial tertinggi dari 114 negara.
“Di dalam negeri pun ada banyak informasi yang ditutupi by design dan pada akhirnya mengizinkan anonimitas serta terhindarnya akuntabilitas publik,” katanya.
Dia menjelaskan, lemahnya transparansi kepemilikan perusahaan ekstraktif membuat praktik penghindaran pajak dan aliran dana ke negara suaka pajak sulit dilacak. Di sisi lain, perusahaan tambang dan hilirisasi mineral juga menikmati berbagai insentif fiskal besar seperti tax holiday puluhan tahun.
Ashov menilai, persoalan tersebut justru menunjukkan akar masalah berada pada relasi antara kekuasaan politik dan bisnis ekstraktif, bukan semata-mata pada mekanisme ekspor. Selain itu, ada juga masalah konflik kepentingan.
Umum terjadi adanya rangkap jabatan pejabat di kementerian dan BUMN yang berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam pengawasan sektor strategis. Karenanya, pembentukan badan ekspor baru berpotensi memunculkan moral hazard karena adanya jaminan perlindungan negara terhadap BUMN, termasuk risiko bailout apabila terjadi kegagalan bisnis atau inefisiensi.
Risiko lain yang disoroti Ashov adalah, potensi kerusakan lingkungan dan sosial akibat tekanan terhadap penerimaan negara. Hal tersebut dapat mendorong over-eksploitasi sumber daya alam, terutama batu bara, nikel, dan sawit.
Padahal, tanpa adanya tekanan tersebut, selama ini sektor tambang dan sawit telah memunculkan berbagai persoalan mulai dari deforestasi, konflik agraria, pencemaran lingkungan, hingga ketimpangan penguasaan lahan oleh konglomerasi besar.
“Kalau ada tekanan korporasi, pilihannya biasanya cutting cost. Kalau tidak biaya tenaga kerja, ya biaya lingkungan,” katanya.
MAR