JAKARTA, AFU.ID - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, para pelaku usaha yang mematuhi ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di sistem keuangan domestik berhak memperoleh insentif perpajakan dengan tarif hingga 0 persen.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Regulasi itu mewajibkan eksportir untuk merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspor mereka di dalam negeri.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa besaran insentif dan tarif pajak yang diterima eksportir akan disesuaikan dengan jangka waktu penempatan dana tersebut.
Menurutnya, fasilitas pemotongan PPh hingga 0 persen pada instrumen DHE SDA memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan penempatan dana pada instrumen investasi biasa yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield (imbal hasil)-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu 0 (persen),” ucap Purbaya.
Ia menuturkan aturan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 itu mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi DHE dengan tingkat kepatuhan penuh atau 100 persen.
Dalam ketentuan tersebut, eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Sementara itu, eksportir nonmigas harus menempatkan seluruh atau 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.
Dana hasil ekspor tersebut wajib ditempatkan melalui rekening pada bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain itu, pemerintah juga menetapkan batas konversi DHE SDA dalam bentuk valuta asing ke rupiah paling banyak 50 persen.
Meski demikian, Purbaya menyebut pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor migas maupun nonmigas yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” imbuhnya (ANT/FAD).