JAKARTA, AFU.ID — Puluhan prajurit TNI diketahui melakukan penjagaan ketat di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (8/7/2026). Sedikitnya 20 anggota TNI berseragam lengkap tampak bersiaga di depan pagar tinggi kediaman tersebut sejak Rabu siang. Kehadiran pasukan bersenjata itu sempat memicu perhatian dan spekulasi publik. Markas Besar (Mabes) TNI pun angkat bicara untuk menjelaskan latar belakang penempatan personelnya di lokasi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI, Muhammad Nas memastikan pengamanan tersebut berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum resmi. Nas menjelaskan pengamanan terhadap Febrie dilakukan atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan. Ia menyebut penempatan personel tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas. Nas menegaskan seluruh proses penempatan personel TNI di rumah dinas Jampidsus telah melalui jalur resmi, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Ia menyebut langkah ini merupakan bentuk dukungan rutin TNI terhadap institusi penegak hukum lain sesuai aturan yang berlaku.
Nas menepis spekulasi yang berkembang di publik soal keterkaitan kehadiran prajurit TNI di rumah dinas tersebut dengan penggeledahan yang dilakukan Polri dan Polda Metro Jaya. Ia menegaskan penempatan personel pengamanan sama sekali tidak berhubungan dengan dinamika hukum yang tengah berlangsung di luar institusi kejaksaan.
Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat merupakan interpretasi keliru atas kehadiran prajurit di lokasi tersebut. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegas Nas, kepada wartawan, pada Kamis (9/7/2026). Ia berharap penjelasan tersebut dapat meredam spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.
Nas turut menegaskan penindakan hukum berupa penggeledahan di sejumlah titik di ibu kota sepenuhnya berada di luar kewenangan institusi TNI. Menurutnya, proses tersebut murni menjadi ranah yurisdiksi kepolisian yang berjalan terpisah dari tugas pengamanan personelnya. Ia meminta publik tidak mengaitkan dua peristiwa yang berbeda konteks dan kewenangan tersebut.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ungkap Nas. Pernyataan itu sekaligus menegaskan TNI tidak terlibat dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Adapun sebagai informasi, penggeledahan yang dimaksud dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui skema joint investigation bersama Polda Metro Jaya. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga klaster perkara korupsi besar yang tengah berjalan di tingkat pusat.
Klaster pertama menyasar dugaan korupsi pasokan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero). Klaster kedua merupakan pendalaman lanjutan atas skandal korupsi PT Asabri (Persero). Klaster ketiga menyasar pembuktian dugaan pencucian uang dalam skema penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Diketahui, penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor dalam tiga klaster perkara tersebut menyusuri 12 lokasi yang berbeda. Di antaranya yakni dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lain, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang saudara berinisial MN di Serpong Utara, rumah saudara berinisial TK di Mega Kuningan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik saudari berinisial MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. (NAD)