Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek perencanaan pembangunan Bendungan Margopatut. Pemeriksaan berlangsung di Kantor Kejari Nganjuk pada Senin (6/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya membenarkan pemeriksaan tersebut. Nur Solekan tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Hingga menjelang siang, ia masih menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus). "Betul," kata Koko dikutip DetikJatim. Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan penyimpangan dalam proyek review feasibility study (FS) atau kajian ulang studi kelayakan pembangunan Bendungan Margopatut di Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk sebelumnya telah menggeledah Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk pada Mei 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita 47 dokumen, terdiri atas 40 dokumen dari Bidang Penelitian dan Pengembangan serta tujuh dokumen dari Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi.
Koko mengatakan Bendungan Margopatut merupakan proyek strategis daerah dengan nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Studi kelayakan proyek itu pertama kali disusun pada 2008 sebelum dilakukan kajian ulang pada 2024 melalui perubahan APBD. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 10 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bappeda Nganjuk. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait pelaksanaan pekerjaan konsultansi, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut pihak-pihak yang terlibat. (RAI)