AFU.id

Banyak Kredit Bank Nganggur, OJK, MA, Kejagung Sepakat Terapkan "Bussiness Judgement Rule", Celah Korupsi Wajib Ditutup

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung sepakat untuk menerapkan prinsip business judgement rule (BJR) dalam menangani kasus kredit macet di perbankan, yang memberikan perlindungan hukum bagi bankir selama keputusan kredit diambil dengan itikad baik dan tanpa benturan kepentingan. Kesepakatan ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan bankir dalam menyalurkan kredit akibat ancaman pidana yang sering muncul dari kredit macet, serta memastikan bahwa kerugian yang disebabkan oleh risiko bisnis tidak otomatis dianggap sebagai tindak pidana. Namun, KPK mengingatkan agar prinsip ini tidak disalahgunakan untuk menutupi praktik korupsi dan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan keputusan bisnis.

Banyak Kredit Bank Nganggur, OJK, MA, Kejagung Sepakat Terapkan "Bussiness Judgement Rule", Celah Korupsi Wajib Ditutup
Logo Otoritas Jasa Keuangan (ANTARA)

Sentimen Berita

71% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral71%
CNBC Indonesia
CNN Indonesia
Detik
Tempo
Bisnis Indonesia
Kontan
Kompas
Republika
Media Indonesia
TV One News
Kanan29%
Merdeka
Liputan6
SINDOnews
BeritaSatu

Berita Terkait

Pilihan Redaksi