JAKARTA, AFU.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Agung sepakat menerapkan prinsip bussines judgement rule (BJR) dalam kasus-kasus kredit macet perbankan. Lewat prinsip ini, ditetapkan tidak semua kasus kredit macet bank bisa dipada. Kredit macet yang timbul kurni karena risiko bisnis tidak otomatis masuk ranah pidana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan konsep business judgement rule memberikan perlindungan hukum terhadap keputusan bisnis yang diambil bankir sepanjang dilakukan dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan untuk kepentingan terbaik perusahaan.
"Pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," kata Dian dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kesepakatan untuk menerapkan prinsip ini sendiri dicapai dalam forum Sarasehan Industri Perbankan bertema "Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank" yang digelar di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Adanya kesamaan pandangan antara ketiga lembaga ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa regulator dan aparat hukum ingin mengurangi kriminalisasi keputusan bisnis perbankan agar bankir tidak takut menyalurkan kredit.
Selama ini para bankir memang kerap dilanda ketakutan terkena jerat pidana ketika keputusan kredit yang mereka berikan macet. Bahkan ketika kredit itu disalurkan bertahun-tahun lalu. Ketakutan ini muncul berkaca dari kasus penyaluran kredit BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (PT BSS) dan PT Sri Andal Lestari (PT SAL), dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sumsel, pada rentang waktu 2010 hingga 2019.
Para analis kredit, termasuk yang dilakukan analis dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), selalu memandang usaha debitur prospektif dan diharapkan menghasilkan pendapatan bagi bank. Terlebih mereka sudah menerapkan prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, collateral, and condition.
Tetapi apa lacur, karena dinamika usaha, kredit tersebut macet dan nilainya memang fantastis mencapai Rp1,6 triliun. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menilai ini adalah kerugian negara. Maka jadilah 12 pegawai BRI Sumsel tersebut yang terdiri dari para analis kredit, account officer, dan relationship manager, duduk sebagai pesakitan kasus korupsi.
Kasus-kasus semacam inilah yang membuat para bankir ketar-ketir dan takut menyalurkan kredit. Dampaknya lumayan dahsyat, ketika pemerintah melalui Danantara gencar menyuntikkan dana segar sebesar Rp200 triliun ke bank-bank himpunan bank milik negara (Himbara) pada September 2025, serapannya ternyata rendah.
Padahal dana itu digelontorkan agar kredit usaha berjalan dan ekonomi bisa didorong untuk tumbuh hingga 8 persen, seperti cita-cita Presiden Prabowo. Lebih absurd lagi ternyata selain dana dari Danantara itu tak terserap, ternyata masih ada Rp2.500 triliun dana kredit yang menganggur (undisbursed loan) di bank-bank di Indonesia.
Risiko kredit macet di Indonesia sendiri sementara, dinilai masih dalam batas aman. Per Desember 2025, posisi kredit macet perbankan nasional tercatat sebesar 2,21 persen, setara dengan Rp183,73 triliun. Angka ini secara statistik tergolong sehat di bawah ambang batas 5 persen.
Karena itulah, OJK, Mahkamah Agung dan Kejaksan Agung menilai perlu ada semacam "jaminan" keamanan bagi para bankir agar tak takut menyalurkan kredit. Dian mengatakan, kepastian hukum penting untuk menjaga industri perbankan tetap profesional sekaligus memberi ruang bagi perbankan menjalankan fungsi intermediasi secara optimal.
"Penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras diperlukan agar industri perbankan tetap berintegritas tanpa menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan bisnis," jelasnya.
Dengan penerapan prinsip BJR, kata Hakim Agung Kamar Pidana MA Jupriyadi, kerugian akibat kredit macet tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila seluruh prinsip business judgement rule telah dipenuhi. Perlindungan BJR, kata dia, berlaku sepanjang keputusan bisnis dilakukan dengan itikad baik, sesuai prosedur, tanpa benturan kepentingan, dan telah disertai upaya mitigasi risiko secara maksimal.
"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana," kata Jupriyadi.
Menurutnya, hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian persoalan perbankan yang telah memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Meski demikian, instrumen BJR ini tetap saja harus dilakukan dengan kehati-hatian. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan agar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyalahgunakan Business Judgement Rule (BJR) sebagai dalih untuk menutupi praktik korupsi dalam pengambilan keputusan bisnis.
KPK menegaskan, perlindungan hukum dalam prinsip tersebut hanya berlaku bagi direksi yang mengambil keputusan murni untuk kepentingan korporasi dan tanpa adanya mens rea atau niat jahat.
Wakil Ketua KPK, Agus Joko Pramono, menguraikan sejumlah titik rawan dalam pengambilan keputusan korporasi yang kerap diklaim sebagai keputusan bisnis, tetapi berpotensi mengandung unsur pidana. Menurutnya, praktik korupsi di korporasi umumnya bukan terjadi dalam satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian proses sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Ia menegaskan, prinsip BJR pada dasarnya mewajibkan direksi bekerja sepenuhnya untuk kepentingan korporasi. Namun dalam sejumlah kasus, ditemukan adanya perbuatan melawan hukum karena keputusan yang diambil tidak sesuai dengan ketentuan atau bahkan sengaja mengabaikan aturan yang berlaku.
“Masalah imparsialitas. Setiap proses seharusnya dijalankan secara netral, bebas benturan kepentingan, dan tanpa ketimpangan informasi,” tegas Agus.
Karena itu KPK memberikan rambu agar BJR tak disalahgunakan.
Rambu itu adalah Itikad Baik (Good Faith) dimana keputusan didasarkan pada kepentingan terbaik perusahaan, bukan pribadi, Kehati-hatian (Prudent), keputusan diambil melalui proses yang teliti dan wajar. Berikutnya adalah Informasi Cukup, keputusan diambil berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan Bebas Konflik Kepentingan alias tidak ada kepentingan pribadi/kelompok yang diselipkan.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan, perlindungan hukum dapat gugur apabila ditemukan manipulasi, kolusi, penyampaian informasi palsu, pengabaian prinsip kehati-hatian, atau penyimpangan dari tujuan awal pemberian kredit.
"Kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," ujar Didik.
MAR