JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan kejanggalan dalam komunikasi Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang sama-sama menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait perkara Bupati Pemalang. Kejanggalan itu terungkap setelah penyidik memeriksa telepon genggam milik Setya.
KPK menemukan percakapan antara Setya dan Lilik menggunakan fitur penghapusan pesan otomatis atau auto-delete. Temuan tersebut menjadi salah satu bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Setya dalam perkara tersebut. KPK menduga staf administrasi itu membocorkan informasi terkait penanganan perkara di lembaga antirasuah kepada ayahnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pola komunikasi tersebut berbeda dengan percakapan Setya bersama pihak lain. "Padahal percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalkan dengan staf-staf pegawai di KPK atau pihak lain gitu, tidak menggunakan itu," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Taufik, penggunaan fitur tersebut menjadi perhatian penyidik karena hanya ditemukan dalam komunikasi antara Setya dan Lilik. Sementara itu, percakapan Setya dengan orang lain tidak menggunakan pengaturan serupa. "Nah, coba kita bayangkan, kita dengan orang tua kita sendiri saja, misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang dengan yang lain, yang notabene mungkin lebih untung atau apa lebih urgent atau lebih hati-hati, tidak ada setting-an seperti itu," tegasnya.
KPK menegaskan fitur penghapusan otomatis tersebut bukan satu-satunya dasar penetapan Setya sebagai tersangka. Penyidik juga mengantongi bukti lain yang dinilai saling berkaitan. Salah satunya, KPK menemukan dugaan adanya transfer atau pemberian uang dari Lilik kepada Setya. Bukti tersebut kemudian dicocokkan dengan keterangan para pihak yang diperiksa. "Misalkan barang bukti-barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta di keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian-pemberian dari LBS," ujar Taufik.
Kasus tersebut merupakan bagian dari dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan perkara di KPK. KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, orang kepercayaannya Mohamad Haris, pihak swasta Lilik Budi Suprianto, serta Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto.
Dalam perkara ini, Setya diduga menyampaikan informasi yang diperolehnya dari lingkungan KPK kepada Lilik. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk mendekati dan memeras Anom. KPK telah menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik masih mendalami aliran informasi, komunikasi, serta dugaan pemberian uang yang berkaitan dengan keterlibatan Setya dalam perkara tersebut. (FAD)