JAKARTA, AFU.ID — Polisi mengungkap dua perkara kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Trenggalek. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pemuda berinisial AN (18) dan BT (19) sebagai tersangka. Kedua kasus itu kini telah memasuki proses penyidikan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.
Kasus pertama terjadi di Kecamatan Munjungan dengan korban seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka AN menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan mengajaknya datang ke rumah dengan alasan akan pergi ke pantai di sekitar tempat tinggalnya. Saat rumah dalam keadaan kosong karena kedua orang tuanya bekerja, tersangka membawa korban ke kamar lalu melakukan pemerkosaan setelah menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahi korban apabila hamil.
Perkara tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Merasa tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan tindak pidana tersebut ke Polres Trenggalek. "Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan hingga menetapkan seorang tersangka," kata Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Selasa (28/7/2026).
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu meliputi satu potong kemeja lengan panjang, celana panjang, kerudung segi empat, dan pakaian dalam perempuan. Tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum di Polres Trenggalek.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka BT (19) dengan korban perempuan berinisial NR (17), warga Kabupaten Tulungagung. Perkara tersebut terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama beberapa hari tanpa memberi kabar kepada keluarganya. Korban kemudian ditemukan di rumah nenek tersangka di Kecamatan Pule sebelum mengaku telah menjalin hubungan dengan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku empat kali diperkosa oleh tersangka, masing-masing dua kali di hotel dan dua kali di rumah tersangka. Polisi menyebut BT membujuk korban dengan janji akan menikahinya dan memberikan uang saku antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu sebelum maupun sesudah melakukan perbuatannya. Korban juga mengaku sempat mengalami perlakuan kasar selama berada bersama tersangka.
Dalam dua perkara ini kedua tersangka dijerat Pasal 473 atau Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 6 huruf a junto Pasal 15 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (RAI)