JAKARTA, AFU.ID — Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polri yang diduga terlibat perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan MZ melakukan perbuatan tercela yang mencoreng kehormatan institusi kepolisian.
Sidang kode etik terhadap Briptu MZ digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada Selasa (28/7/26). Dalam sidang tersebut, komisi memeriksa sejumlah agenda, mulai dari pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, hingga pemeriksaan barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, keputusan PTDH diberikan setelah KKEP menilai tindakan MZ dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain melanggar aturan etik, perbuatan tersebut dinilai telah menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri.
Kasus yang menjerat Briptu MZ bermula dari perampokan Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka, Tapaktuan, pada Sabtu (18/7/26). Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senjata api ke arah etalase kaca toko sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas dan melarikan diri.
Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama personel Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh kemudian menangkap MZ kurang dari 24 jam setelah kejadian. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Dalam sidang etik, Briptu MZ dinyatakan melanggar ketentuan tentang pemberhentian anggota Polri serta aturan Kode Etik Profesi Polri. Atas pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan sanksi berupa pernyataan telah melakukan perbuatan tercela dan hukuman administratif PTDH. “Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,” ujar Kombes Pol Joko Krisdiyanto.
Polda Aceh memastikan proses etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Perkara dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut masih ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat maupun penyalahgunaan kewenangan. Penindakan terhadap Briptu MZ disebut sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri. (RHU)