JAKARTA, AFU.ID — Tetesan darah yang mengalir dari lantai atas sebuah indekos di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, membongkar pembunuhan Muzalipah. Perempuan berusia 52 tahun itu ditemukan meninggal dengan luka di kepala setelah diduga dipukul empat kali menggunakan palu oleh kekasihnya, Endang. Polisi menyebut pertengkaran terjadi setelah korban menemukan percakapan Endang dengan perempuan lain di telepon seluler.
Peristiwa bermula ketika Muzalipah mendatangi kamar indekos Endang di Jalan Makaliwe pada Rabu (29/7/26). Saat berada di kamar, korban melihat pesan WhatsApp antara Endang dan perempuan lain, lalu mempertanyakan hubungan tersebut. Temuan itu memicu pertengkaran antara pasangan yang masing-masing berusia 52 dan 54 tahun tersebut.
Menurut pemeriksaan sementara polisi, Muzalipah sempat mengambil palu dan hendak memukul Endang saat pertengkaran berlangsung. “Korban sempat mengambil palu dan hendak memukul tersangka, namun bisa ditangkis,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy. Keterangan tersebut berasal dari pengakuan tersangka dan masih harus diuji dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, serta proses persidangan.
Endang kemudian merebut palu dari tangan korban dan menghantamkannya ke arah kepala Muzalipah. Polisi menyebut pukulan dilakukan sebanyak empat kali hingga korban mengalami luka parah dan meninggal di dalam kamar. Setelah kejadian, Endang meninggalkan lokasi dan melarikan diri menuju rumahnya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kematian Muzalipah terbongkar setelah warga lantai satu melihat darah menetes dari bagian atas indekos. Temuan itu dilaporkan kepada pengurus RT dan RW sebelum diteruskan melalui layanan kepolisian 110 sekitar pukul 18.50 WIB. Warga kemudian membuka paksa pintu kamar yang dalam keadaan terkunci dan menemukan Muzalipah sudah tidak bernyawa.
Petugas Polsek Grogol Petamburan bersama tim identifikasi mendatangi lokasi dan menemukan luka pada bagian kiri kepala korban. Jenazah Muzalipah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari lokasi, polisi mengamankan palu, dua telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, dan satu sepeda motor.
Penyelidikan mengarahkan polisi kepada Endang yang diketahui berada di Cilandak setelah meninggalkan indekos. Tim Resmob Polda Metro Jaya menangkapnya sekitar pukul 23.30 WIB atau hanya beberapa jam setelah laporan diterima. Endang disebut berusaha melawan dan melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.
Polisi menetapkan Endang sebagai tersangka dan menahannya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik masih mendalami hubungan Endang dengan perempuan dalam percakapan tersebut serta memastikan apakah pembunuhan terjadi spontan atau didahului persiapan tertentu.
Kasus ini bermula dari konflik hubungan pribadi, tetapi berakhir dengan hilangnya nyawa dan proses pidana berat. Pengakuan tersangka mengenai palu yang semula dipegang korban tidak dengan sendirinya menghapus pertanggungjawaban atas empat pukulan yang menyebabkan kematian. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan visum, barang bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan. (RHU)