JAKARTA, AFU.ID — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial T berusia 38 tahun yang pernah ditangkap pada 2024 kembali diringkus polisi usai mengulangi aksi serupa dengan menggunakan senjata api di wilayah Pesanggrahan. Kapolsek Pesanggrahan Kompol, Seala Syah Alam mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Polres Metro Jakarta Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan yang dibentuk khusus untuk mengungkap serangkaian kasus curanmor di wilayah Jakarta Selatan.
Seala menjelaskan, penangkapan bermula dari tertangkapnya pelaku berinisial AR di Jakarta Selatan Sabtu (18/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dari hasil pengembangan atas penangkapan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan meringkus T di wilayah Lampung Timur. Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya, sementara satu pelaku lain hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Seala memastikan T bukan pemain baru dalam dunia kejahatan curanmor, mengingat dirinya sempat tertangkap dalam kasus serupa pada 2024 sebelum akhirnya menghirup udara bebas dan kembali mengulangi perbuatannya. "Bisa dikatakan bahwa yang bersangkutan adalah residivis," ujar Seala menegaskan rekam jejak pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir peluru kaliber 9 milimeter yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Senjata tersebut disebut digunakan untuk menakut-nakuti korban ketika pelaku beraksi di sejumlah wilayah Jakarta dan Tangerang, menambah catatan kelam T sebagai pelaku curanmor yang kerap bertindak dengan cara intimidatif kepada para korbannya. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera membuat laporan resmi dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan, guna mempermudah proses identifikasi dan pengembalian barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini. (NAD)