JAKARTA, AFU.ID — Seorang anggota Polri berinisial MZ (28) ditangkap setelah diduga merampok Toko Emas Amin Setia di Jalan Merdeka, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan. Perampokan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 08.40 WIB ketika kawasan pertokoan mulai ramai oleh aktivitas masyarakat. Pelaku diduga menembakkan senjata api ke arah etalase kaca sebelum mengambil sejumlah perhiasan yang dipajang. Aksi tersebut berlangsung cepat dan sempat memicu kepanikan warga di sekitar lokasi.
Rekaman kamera pengawas memperlihatkan seorang pria datang seorang diri menggunakan sepeda motor matik. Pelaku mengenakan jaket dan helm untuk menutupi sebagian identitasnya saat memasuki toko. Senjata laras panjang kemudian diarahkan ke dalam toko sebelum kaca etalase ditembak hingga pecah. Setelah mengambil perhiasan, pelaku meninggalkan lokasi dengan kendaraan yang sama.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Tim gabungan Polres Aceh Selatan bersama Subdirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh kemudian memburu pelaku. MZ berhasil ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB atau kurang dari 12 jam setelah perampokan berlangsung. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksinya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan bahwa MZ merupakan anggota kepolisian. Berdasarkan pemeriksaan awal, MZ telah mengakui perbuatannya dan diduga beraksi karena mengalami tekanan ekonomi. Penyidik masih mendalami asal senjata api, jumlah perhiasan yang dibawa, nilai kerugian pemilik toko, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pangkat dan satuan tempat MZ bertugas juga belum diumumkan kepada publik.
Penanganan perkara tersebut kini diambil alih Polda Aceh untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. MZ menjalani pemeriksaan intensif sebagai terduga pelaku pencurian dengan kekerasan. Kepolisian memastikan proses pidana tetap berjalan meskipun terduga pelaku berasal dari internal Polri. Polda Aceh juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang melibatkan anggotanya tersebut. (RHU)