JAKARTA, AFU.ID — Perjalanan wisata Jessica Mila ke Pulau Padar, Labuan Bajo, menjadi sorotan bukan sekadar karena dilakukan ketika cuaca buruk mengancam kawasan tersebut. Kapal Grand Maloekoe yang membawa rombongannya diketahui masuk ke Pulau Padar saat rute pelayaran menuju kawasan itu resmi ditutup pada 7–10 Agustus 2026. Lebih jauh, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan untuk kapal tersebut hanya memberikan izin menuju Pulau Rinca, bukan Padar maupun Komodo.
Penutupan rute bermula dari Maklumat Pelayaran Nomor 02/MP-VIII/2026 yang diterbitkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo pada 7 Agustus. Kebijakan tersebut berlaku sampai 10 Agustus dengan mempertimbangkan prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tenau Kupang. Dalam periode tersebut, angin diprakirakan mencapai 26 knot dengan tinggi gelombang hingga 2,6 meter.
Atas kondisi tersebut, KSOP menutup sementara pelayaran wisata menuju Pulau Padar dan Pelabuhan Komodo. Kapal yang hendak membawa wisatawan ke kawasan Taman Nasional Komodo pada periode itu hanya diberikan SPB dengan tujuan Pulau Rinca yang dinilai masih memungkinkan untuk didatangi. Artinya, secara administratif tidak ada izin dari KSOP bagi Grand Maloekoe untuk membawa rombongan menuju Pulau Padar.
Namun, pada Minggu (9/8/2026), kapal yang digunakan rombongan Jessica Mila diketahui berada di Pulau Padar. Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto membenarkan Grand Maloekoe tidak mendapatkan SPB menuju Padar ataupun Komodo. Kapal tersebut hanya memiliki izin pelayaran menuju Rinca.
“Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman,” kata Stephanus. KSOP kemudian memanggil nakhoda Grand Maloekoe untuk diperiksa terkait keputusan membawa kapal ke rute yang tidak tercantum dalam izin pelayarannya.
Persoalan kemudian menjadi lebih luas karena Grand Maloekoe ternyata bukan satu-satunya kapal yang teridentifikasi masuk ketika rute Padar ditutup. KSOP menyebut Kapal Neptune juga diduga melakukan pelanggaran serupa. Otoritas bahkan masih menelusuri identitas satu kapal lainnya yang diduga memasuki kawasan tanpa persetujuan pelayaran yang sesuai.
“Kapal yang masuk kawasan Pulau Padar tanpa persetujuan berlayar dari kami pasti disanksi,” ujar Stephanus. Ia menyatakan setiap kapal yang terbukti melanggar akan diproses tanpa melihat siapa penumpangnya. Untuk nakhoda, sanksi berat bahkan dapat menyentuh penurunan atau penahanan ijazah setelah tingkat kesalahannya diperiksa.
Jessica Mila kemudian memberikan penjelasan melalui akun media sosialnya. Ia mengaku tidak mengetahui adanya larangan pelayaran menuju Padar dan mengatakan tidak pernah mendapat informasi dari kapten kapal mengenai penutupan tersebut. Menurut Jessica, keputusan mengenai rute, keamanan, dan keselamatan perjalanan sepenuhnya diserahkan kepada kapten kapal.
“Sejak awal tidak ada pemberitahuan dari captain bahwa ada larangan untuk berlayar ke Pulau Padar,” kata Jessica. Ia juga menyebut rombongannya tidak merasa curiga karena melihat kapal dan wisatawan lain berada di kawasan Padar serta kondisi cuaca saat itu dinilai relatif baik.
Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan baru mengenai efektivitas penutupan rute. Jika izin kapal hanya diberikan menuju Rinca, keberadaan Grand Maloekoe, Neptune, dan sedikitnya satu kapal lain yang masih ditelusuri di Padar menunjukkan larangan pelayaran tidak sepenuhnya menghentikan pergerakan kapal menuju kawasan tersebut. KSOP sejauh ini baru menyampaikan proses pemeriksaan dan ancaman sanksi terhadap nakhoda yang terbukti melanggar.
Di sisi lain, kondisi cuaca yang terlihat baik oleh penumpang pada suatu waktu tidak otomatis membatalkan maklumat keselamatan pelayaran. Ditjen Perhubungan Laut sebelumnya menegaskan perubahan cuaca di perairan Nusa Tenggara Timur dapat berlangsung cepat, sehingga operator dan nakhoda diminta mengikuti informasi BMKG dan tidak memaksakan perjalanan ketika kondisi dinilai tidak aman. Kementerian Perhubungan juga menempatkan keselamatan sebagai dasar utama pemberian izin berlayar.
Karena itu, duduk perkara perjalanan Jessica Mila bukan terletak pada apakah artis tersebut secara pribadi mengetahui larangan atau tidak. Fakta yang sudah dikonfirmasi adalah rute Padar sedang ditutup karena pertimbangan keselamatan, Grand Maloekoe hanya mendapat SPB menuju Rinca, tetapi kapal kemudian berada di Padar. Tanggung jawab operasional dan kemungkinan pelanggaran nakhoda kini menjadi bagian dari pemeriksaan KSOP.
Kasus ini juga meninggalkan persoalan pengawasan yang lebih besar. Ketika sedikitnya dua kapal telah teridentifikasi memasuki Padar dan kapal lain masih ditelusuri saat rute resmi ditutup, pertanyaannya bukan lagi semata mengapa rombongan Jessica Mila bisa sampai ke Padar. Hal yang perlu dijelaskan otoritas adalah bagaimana kapal dengan izin tujuan berbeda dapat tetap memasuki rute yang sedang ditutup atas alasan keselamatan. (RHU)