JAKARTA, AFU.ID - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengungkap kepemilikan satu pucuk senjata api jenis Franchi SPAS-15 kaliber 12 gauge yang ditemukan di sebuah gudang sekolah swasta yang dikelola Yayasan Sekolah Islam Harapan Ibu (YHI) di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa senjata api tersebut terdaftar atas nama seorang pria berinisial DS yang menjabat sebagai direktur di PT Lokta Karya Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin).
"Jadi kalau dilihat penelusuran dari identitas ini yang bersangkutan merupakan direktur ya, terhadap suatu perusahaan PT LKP. LKP ini terkait tentang impor senjata angin ataupun senjata airsoft gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (7/8/2026). Namun, penelusuran lebih lanjut dari Subdit Wasendak Ditintelkam Polda Metro Jaya mendapati bahwa DS telah meninggal dunia sejak tahun 2020 lalu.
Di samping satu pucuk senjata api tersebut, petugas turut mengamankan sebanyak 995 pucuk airsoft gun impor yang tersimpan di dalam ruangan mantan Ketua Pengurus Yayasan Harapan Ibu berinisial M. Indra Wargadalem (IWD). Pihak PT Lokta Karya Perbakin—melalui kuasa hukum IWD—mengklaim, ratusan airsoft gun tersebut merupakan milik perusahaan yang mengantongi izin resmi sejak 2008 dan sengaja disimpan di gudang sekolah untuk rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Kendati demikian, polisi tetap menjadwalkan pemeriksaan terhadap IWD untuk mendalami alasan penyimpanan ratusan senjata tersebut di lingkungan pendidikan. Penemuan ratusan senjata pada 10 Juli 2026 ini berawal dari keputusan pengurus baru Yayasan Harapan Ibu yang memberhentikan dan memecat IWD dari posisinya pada 18 April 2026.
Langkah tegas pemecatan ini diambil setelah yayasan mendapati indikasi penyalahgunaan keuangan, di mana IWD diduga menggunakan dana yayasan pada 2013 untuk membeli aset tanah yang empat tahun kemudian justru dialihnamakan atas nama istrinya. Ketika pengurus baru membuka ruangan terkunci milik IWD untuk mengembalikan fasilitas bagi siswa, mereka justru mendapati penumpukan senjata terlarang di dalamnya.
Di balik penemuan senjata ini, terhampar sejarah panjang sengketa hukum dan konflik perebutan aset Yayasan Harapan Ibu yang menaungi jenjang pendidikan TK hingga SMA. Sekolah Islam tersebut berdiri di atas tanah wakaf milik keluarga mantan Wakil Presiden RI, mendiang Adam Malik. Perselisihan internal bermula ketika keluarga dan ahli waris Adam Malik menyewa M. Indra Wargadalem—yang berprofesi sebagai pengacara—sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan legalitas yayasan. Namun, alih-alih merampungkan perkara, IWD diduga memanfaatkan posisinya untuk menguasai legalitas serta manajemen yayasan.
Konflik ini memuncak ke jalur hukum ketika putra sulung Adam Malik, Otto Malik, melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Otto menggugat IWD sebagai Tergugat I, bersama purnawirawan TNI H.KRHM Soerjo Wirjohadipoetro atau "Jenderal Suryo" (Tergugat II), serta pihak notaris. Dalam berkas gugatannya, Otto keberatan atas tindakan IWD yang memberhentikan dirinya secara tiba-tiba dari posisi anggota Pembina Yayasan Pendidikan Harapan Ibu Pondok Pinang melalui serangkaian akta notaris periode 2008 hingga 2010.
Otto menilai pemberhentian tersebut sebagai perbuatan melawan hukum yang memuat keterangan palsu dalam akta otentik. Ia menegaskan tidak pernah ada rapat pembina pada 30 September 2008 sebagaimana yang dicantumkan dalam akta pemberhentiannya, padahal keluarga besar Adam Malik merupakan pendiri utama yang telah mewakafkan tanah demi keberlangsungan pendidikan di lokasi tersebut. Atas rekayasa itu, Otto menuntut ganti rugi materiil senilai Rp53 miliar dan immaterial sebesar Rp750 juta.
Di sisi lain, kubu Tergugat melalui kuasa hukumnya menolak seluruh dalil tersebut. Pihak IWD berdalih bahwa penggantian Otto Malik murni disebabkan oleh tindakan Otto sendiri, seperti membuat akta yang kemudian tidak diakui, memecat guru, hingga melaporkan pengurus yayasan dan para pengajar ke kantor polisi atas dugaan penggelapan. Selain itu, IWD menuding Otto telah ingkar janji karena tidak melunasi lawyer fee, biaya operasional, serta success fee setelah IWD berhasil mendudukkannya kembali ke struktur kepengurusan yayasan berdasarkan kesepakatan bersama pada Maret 2008.
Sengketa perdata panjang inilah yang selama belasan tahun mengunci akses pengurus baru dan ahli waris untuk menguasai sekolah. Pemecatan IWD pada pertengahan 2026 akhirnya menjadi titik balik yang mengakhiri dominasi mantan pengacara tersebut di sekolah tanah wakaf Adam Malik, sekaligus menyibak tabir keberadaan gudang berisi ratusan senjata di lingkungan sekolah. (MAR)