AFU.id

Benarkah BI Akan Masuk Kemenkeu? Ini Kedudukan dan Wewenang Bank Sentral sesuai UU

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Isu mengenai kemungkinan Bank Indonesia (BI) akan masuk ke dalam struktur Kementerian Keuangan (Kemenkeu) muncul setelah pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa BI tetap merupakan lembaga negara yang independen dan tidak berada di bawah Kemenkeu. BI memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan moneter dan menjaga stabilitas ekonomi tanpa campur tangan dari pemerintah, meskipun tetap berkoordinasi dengan Kemenkeu dan otoritas lain melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Purbaya juga menepis spekulasi bahwa dirinya akan menggantikan Perry sebagai Gubernur BI.

Benarkah BI Akan Masuk Kemenkeu? Ini Kedudukan dan Wewenang Bank Sentral sesuai UU
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menepis isu bahwa Bank Indonesia akan masuk ke dalam struktur Kementerian Keuangan. (Foto Istimewa)

Sejarah BI berawal dari nasionalisasi De Javasche Bank, bank sirkulasi yang didirikan pada masa kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah membentuk Bank Negara Indonesia pada 1946. Namun, De Javasche Bank masih menjalankan fungsi sebagai bank sirkulasi hingga akhirnya dinasionalisasi. Melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953, De Javasche Bank diubah menjadi Bank Indonesia. Sejak saat itu, BI menjalankan fungsi sebagai bank sentral Indonesia.

Pada masa awal berdirinya, BI tidak hanya menjalankan fungsi bank sentral, tetapi juga melakukan kegiatan perbankan komersial. Pemisahan fungsi tersebut kemudian dilakukan melalui perubahan kebijakan dan regulasi. Kedudukan BI sebagai lembaga yang independen semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Regulasi tersebut menegaskan bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah maupun pihak lain dalam menjalankan tugas serta kewenangannya.

Sejumlah perubahan terhadap Undang-Undang BI dilakukan setelahnya, termasuk penyesuaian terhadap perkembangan sektor keuangan dan penguatan koordinasi kebijakan ekonomi. Sebagai bank sentral, BI memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Dalam menjalankan tujuan tersebut, BI menjalankan kebijakan di bidang moneter, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan.

Di bidang moneter, BI memiliki kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga serta nilai tukar rupiah. Kebijakan tersebut antara lain dilakukan melalui penetapan suku bunga acuan, pengaturan likuiditas, operasi moneter, serta berbagai instrumen lain yang memengaruhi jumlah uang beredar dan kondisi ekonomi. BI juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Ketika terjadi tekanan di pasar keuangan, BI dapat mengambil langkah kebijakan untuk menjaga pergerakan rupiah agar tetap stabil.

Selain itu, BI berwenang mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Peran tersebut mencakup pengelolaan uang rupiah serta pengaturan sistem pembayaran, termasuk perkembangan transaksi digital. Dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, BI turut memantau dan mengidentifikasi risiko yang berpotensi mengganggu sektor keuangan. BI juga menjalankan kebijakan makroprudensial untuk menjaga ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan. Meski memiliki tugas yang berkaitan dengan sektor keuangan, BI tidak menjalankan fungsi pengawasan terhadap bank secara langsung. Fungsi pengawasan perbankan berada di bawah OJK.

Sebagai bank sentral yang independen, BI tidak berada di bawah struktur Kemenkeu. Kemenkeu menjalankan fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan keuangan negara, termasuk penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN, pengelolaan penerimaan serta belanja negara, dan pembiayaan pemerintah. Sementara itu, BI berfokus pada kebijakan moneter, stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan. (EER)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi