JAKARTA, AFU.ID — Praktik jual beli air gun ilegal yang telah berlangsung sejak 2023 terbongkar setelah polisi menangkap seorang pria berinisial MF alias B di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 pucuk air gun berbagai jenis beserta puluhan komponen dan perlengkapan pendukung lainnya.
Polisi menyebut MF menjalankan bisnis tersebut dengan membeli air gun secara daring maupun melalui reseller untuk kemudian dijual kembali kepada pelanggan. Dari aktivitas itu, pelaku telah meraup keuntungan lebih dari Rp200 juta dalam kurun waktu sekitar tiga tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi jual beli air gun melalui aplikasi WhatsApp yang diterima penyidik pada 5 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli. Petugas kemudian menghubungi pelaku dan memesan air gun jenis WG 321 Hitam Non Blowback kaliber 6 milimeter yang menggunakan tabung CO2. Setelah beberapa kali berkomunikasi, kedua pihak sepakat melakukan transaksi langsung di Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan pada malam hari, petugas langsung melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, polisi menemukan satu pucuk air gun yang dibawa MF untuk transaksi. Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan 14 pucuk air gun lainnya sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 15 pucuk. Selain itu, polisi juga menyita 68 pak peluru, 26 magazen, tiga dus tabung CO2, dua dudukan tabung gas, 42 pemicu pelatuk, dan berbagai komponen senjata lainnya.
Penyidik juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua tabung gas air gun, 11 slide part atau kokang, hingga sejumlah peralatan perbaikan dan modifikasi seperti tang, obeng, gunting kawat, dan kunci valve air gun.
Menurut Ngurah Made Pandu, pelaku menjalankan bisnis tersebut seorang diri. Meski demikian, polisi masih mendalami asal-usul barang dan menelusuri pihak yang memasok air gun kepada MF. Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan peredaran senjata. “Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” ujar Pandu Pandu, Kamis (25/6/2026).
Penyidik mengingatkan air gun tidak boleh dimiliki, digunakan, maupun diperjualbelikan secara bebas. Sementara penggunaan airsoft gun hanya diperbolehkan untuk kepentingan olahraga dengan persyaratan dan perizinan yang sah. (ANT/RAI)