JAKARTA, AFU.ID — Polisi menangkap tiga orang yang terlibat dalam pembobolan brankas Universitas KH Abdul Chalim (UAC), Mojokerto, yang menyebabkan uang operasional kampus sebesar Rp1 miliar raib. Ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di Jawa Tengah dan Riau setelah polisi melakukan pengejaran berdasarkan hasil penyelidikan. Dua pelaku lainnya masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pembobolan terjadi pada 23 Juli 2026 di kampus UAC, Jalan Tirtowening 17, Dusun Bendorejo, Desa Bendunganjati, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Berdasarkan rekaman CCTV, beberapa orang yang mengenakan penutup wajah berada di sekitar lokasi selama sekitar 30 menit pada dini hari. Dalam aksinya, para pelaku diduga merusak jendela kampus menggunakan linggis untuk masuk ke dalam gedung. Setelah berhasil masuk, mereka menuju ruangan tempat brankas disimpan lalu membongkarnya menggunakan sejumlah peralatan. "Tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela dengan menggunakan linggis," kata Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Sumarno (50), yang ditangkap di kantin Universitas Muhammadiyah Klaten, Jawa Tengah, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari pemeriksaan terhadap Sumarno, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku lainnya dan langsung melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah. Pengembangan kasus tersebut kemudian membawa polisi hingga ke Pekanbaru, Riau.
Tim gabungan Unit Resmob Polres Mojokerto dan Tim Jatanras Polda Riau menangkap Muis Afandi Tuarita (43) dan Hendra (33) di Bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru, pada 4 Agustus 2026 sekitar pukul 22.30 WIB. Muis merupakan warga Masohi, Maluku Tengah, sedangkan Hendra berasal dari Cijeungjing, Ciamis, Jawa Barat. Dari pengembangan pemeriksaan, polisi menyatakan masih ada dua pelaku lain berinisial MU (33) dari Maluku Tengah dan SU (44) dari Kupang yang hingga kini masih buron.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam ponsel, satu mobil Toyota Avanza, dua linggis, sembilan obeng, satu kunci L, satu cutter, satu tang, penutup wajah, sarung tangan, dua tas ransel, dan uang tunai Rp5 juta. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 477 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara Sumarno juga dijerat pasal tambahan terkait dugaan membantu menyediakan sarana dalam aksi pencurian tersebut. (RAI)