Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Jaringan perdagangan sianida ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp769 miliar dibongkar. Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah mendistribusikan ratusan ton sianida atau sodium cyanide kepada penambang emas tanpa izin (PETI) di berbagai daerah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan jaringan tersebut mengimpor sodium cyanide dari China dan Korea Selatan. Aktivitas distribusi ilegal itu disebut berlangsung secara terstruktur sejak 2024 hingga 2026 dengan total penyaluran sekitar 840,1 ton atau 16.802 drum.
Dalam operasi pengungkapan kasus, penyidik menyita 18,1 ton atau 362 drum sianida siap edar di tiga lokasi berbeda, yakni sebuah rumah kontrakan di Pondok Gede, Kota Bekasi, gudang di Kalideres, Jakarta Barat, dan gudang ekspedisi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp14,55 miliar. “Setelah memeriksa 15 saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka” kata dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2026). Keduanya berinisial S alias U (59) yang diduga menjual sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di Sumatera Barat, serta DW (40) yang memasok bahan kimia tersebut ke wilayah pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 62 juncto Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Ade menambahkan, penyidik akan menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana jaringan tersebut, termasuk jalur impor, penggunaan dokumen perizinan, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan dari perdagangan sianida ilegal. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap keseluruhan jaringan sekaligus menekan praktik pertambangan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan. (RAI)