JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, memotong jalur aliran air bawah tanah hingga membuka dua titik mata air. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi cadangan air yang mengalir ke permukiman dan kawasan yang berada di atas lokasi tambang. Tim Terpadu Penataan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Kabupaten Jepara telah menghentikan kegiatan di lokasi tersebut saat melakukan inspeksi pada Rabu (15/7/2026). Penutupan dilakukan karena pengelola belum mengantongi izin dan aktivitas penggalian dinilai mengancam sumber air di sekitarnya.
Kepala Seksi Geologi, Mineral, dan Batubara Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria Sinung Sugeng Arianto mengatakan batuan yang mengandung aliran air tidak boleh digali. “Yang mengandung air itu harus dihindari. Tempat yang diambil batunya seharusnya berada di zona kering. Jangan sampai memotong jalur aliran air bawah permukaan,” kata Sinung.
Air bawah tanah bergerak melalui rekahan batuan yang memperoleh pasokan dari air hujan. Ketika jalur tersebut dipotong oleh penggalian, air keluar di area tambang dan pasokannya ke wilayah yang lebih tinggi dapat berkurang. Dampaknya tidak selalu terlihat seketika. Namun, jika tidak terdapat sumber cadangan lain, sumur dan mata air yang digunakan warga di perkampungan berisiko mengalami penurunan debit.“Kalau tidak ada cadangan dari tempat lain, otomatis air di perkampungan maupun wilayah di atasnya bisa menjadi kekurangan air,” ujar Sinung.
Jalur air yang telah rusak masih mungkin dipulihkan melalui rekayasa teknis, seperti pembangunan bendungan atau pengalihan aliran. Namun, ESDM menyebut upaya tersebut membutuhkan biaya besar sehingga penambangan di area yang mengandung air seharusnya dicegah sejak awal. Selain mengancam cadangan air, kegiatan tersebut diketahui berlangsung tanpa izin pertambangan. Pengelola hanya dapat mengajukan izin apabila lokasi memenuhi ketentuan tata ruang, lingkungan, dan persyaratan teknis.
Tim terpadu memperingatkan aktivitas tidak boleh kembali dilakukan sebelum seluruh izin dipenuhi. Apabila penggalian dilanjutkan secara ilegal, pelaku dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara. Belum diketahui berapa lama tambang tersebut telah beroperasi, volume batu yang sudah diambil, maupun jumlah warga yang bergantung pada jalur air yang terdampak. Pemerintah daerah juga belum mengumumkan rencana pemulihan dua titik mata air yang telah terbuka. (RHU)