JAKARTA, AFU.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menduga PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda untuk melancarkan impor 76.756 telepon seluler bekas ilegal asal China senilai sekitar Rp235,8 miliar.
Dugaan pemberian tersebut disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026. Penyidik masih mendalami aliran uang, peran sejumlah pegawai Bea Cukai, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam masuknya ponsel bekas melalui jalur kargo udara Bandara Juanda, Sidoarjo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Yusuf Afandi mengatakan PT TSL diduga memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai agar proses importasi ponsel bekas berjalan lancar.
“Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importasi ponsel bekas, PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai Juanda dari tahun 2024 sampai dengan 2026 ini,” kata Yusuf di Jakarta, Kamis.
Penyidik menduga ponsel bekas tersebut masuk dengan keterangan yang tidak sesuai dokumen impor. PT TSL juga diduga mengubah kode Harmonized System atau HS Code agar barang yang diimpor dapat lolos dari pengawasan kepabeanan.
Ponsel rekondisi itu kemudian diduga diedarkan ke masyarakat sebagai barang baru. Polisi menilai praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara dari sisi kepabeanan serta merusak persaingan usaha.
Yusuf mengatakan pegawai Bea Cukai Juanda berinisial AY diduga berperan sebagai perantara antara PT TSL dan pihak internal Bea Cukai. AY hingga kini masih berstatus saksi.
“Terkait oknum lain yang terlibat, menunggu hasil analisis dan pendalaman dari penyidik,” ujarnya.
Kortastipidkor Polri sebelumnya menggeledah Kantor Bea Cukai Juanda, Gudang Kargo PT Jasa Angkasa Semesta di Bandara Juanda, rumah Direktur PT TSL berinisial MT, serta rumah AY pada Rabu (24/6/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita telepon seluler, perangkat perekam CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 dolar Singapura. Penyidik juga menyita emas seberat 22 gram, sertifikat tanah dan bangunan, delapan sertifikat hak guna bangunan, satu BPKB, tujuh kontainer dokumen, serta hasil penyalinan aplikasi CEISA.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara impor ponsel ilegal yang sebelumnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni DCP selaku importir, SJ selaku distributor, TW selaku Direktur PT TSI, dan MT selaku Direktur PT TSL. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya penerima aliran dana di lingkungan Bea Cukai Juanda. (RHU)