Jakarta, Afu.id — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa, 10 Maret 2026.
Selain Abdul Wahid, penyidik lembaga antirasuah itu juga menyerahkan berkas perkara milik dua tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nur Salam.
"Pada hari ini, Selasa 10 Maret 2026, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK melimpahkan perkara atas nama Abdul Wahid, Muh. Arif Setiawan, dan Dani M. Nur Salam ke PN Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Usai proses pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut rampung, tim jaksa saat ini berfokus menanti jadwal resmi persidangan perdana dari pihak pengadilan.
"Selanjutnya Tim JPU akan menunggu penetapan hari sidang atas perkara dimaksud," tambahnya.
Sebagai informasi, Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau pada awal November 2025.
Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan kepada sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan dalih pemberian “jatah” untuk penambahan anggaran proyek jalan dan jembatan.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang diduga merupakan bagian dari total komitmen fee sebesar Rp7 miliar untuk Abdul Wahid.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)