JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto mengaku telah mengidap stroke mata selama satu tahun saat menjalani sidang perdana perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Kondisi kesehatan tersebut disampaikan Hery ketika Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan kesiapannya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan.
Hery menjelaskan penglihatannya terganggu akibat komplikasi diabetes yang dideritanya. “Pandangan saya kalau dilihat normal, Pak. Tapi sebetulnya tidak normal, gelap karena faktor diabet,” kata Hery di hadapan majelis hakim, Kamis (25/6).
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim memastikan kondisi kesehatan terdakwa masih memungkinkan untuk mengikuti proses persidangan. Hery pun menyatakan sanggup menjalani seluruh rangkaian sidang yang dijadwalkan. “Insya Allah bisa,” ujarnya.
Hakim kemudian meminta Hery segera menyampaikan kepada majelis apabila mengalami keluhan kesehatan selama persidangan berlangsung, termasuk jika tidak mampu duduk terlalu lama mengikuti jalannya sidang. Setelah memastikan kondisi terdakwa, majelis hakim melanjutkan agenda persidangan dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap senilai Rp4,85 miliar saat masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021-2026. Uang tersebut diberikan sejumlah pengusaha tambang untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara.
Jaksa menyebut pemberian suap bertujuan agar Hery mengatur isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Melalui laporan tersebut, Hery diminta menyatakan penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.
Selain itu, Hery juga diminta menyatakan penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Jaksa menguraikan, Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sinarwan Oda melalui perantara Lukman Malanuang dan Edi Sukandi. Hery juga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng melalui Lukman Malanuang.
Penerimaan terbesar berasal dari Agung Winarno, yakni sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar, uang tunai Rp1,2 miliar melalui Edi Sukandi, serta tambahan dana Rp525 juta. Hery juga menerima Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno.
Jaksa menilai seluruh pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan sejumlah perusahaan tambang yang tengah menghadapi persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara. (ANT/RAI)