JAKARTA, AFU.ID — Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli mencurigai adanya kompromi hingga praktik barter kasus antara Polri dan Kejaksaan Agung setelah status hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sempat berubah dalam satu hari. Guntur menyoroti Febrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri, tetapi kemudian sempat disebut sebagai saksi setelah penanganan tiga perkara dialihkan kepada Kejagung. “Sampai ada ‘barter kasus’ antara Kepolisian dan Kejaksaan? Siapa yang melindungi Febrie, siapa yang dilindungi Febrie?” tulis Guntur melalui akun media sosialnya.
Ia menilai perubahan tersebut memunculkan dugaan kompromi di balik penanganan perkara dan menyebutnya sebagai bentuk “pencucian status hukum”. Namun, kecurigaan itu belum disertai bukti adanya kesepakatan pertukaran perkara antara kedua lembaga. Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Setelah perkara dialihkan, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Rabu (15/7/2026) siang sempat membenarkan Febrie dicantumkan sebagai saksi dalam dokumen tersebut. Pada malam harinya, Kejagung meralat penjelasan itu dan menegaskan status tersangka yang ditetapkan Polri tidak gugur meskipun diterbitkan sprindik baru. “Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terlebih dahulu,” kata Anang.
Kecurigaan serupa sebelumnya disampaikan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, Mahfud mengaitkan dugaan barter bukan hanya dengan perubahan status Febrie, melainkan juga keputusan Kejagung menghentikan pengumpulan data dan keterangan terkait dugaan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis. “Iya, itu dianggap barter oleh masyarakat. Dianggap barter,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, muncul persepsi bahwa perkara Febrie diserahkan Polri kepada Kejagung, sementara Kejagung memberikan timbal balik dengan menghentikan kegiatan pengumpulan informasi dalam perkara lain yang diduga melibatkan oknum kepolisian. Polri dan Kejagung tidak pernah mengakui adanya barter perkara. Kedua lembaga menyatakan pengalihan penyidikan dilakukan atas dasar kesepakatan untuk memperkuat sinergi penegakan hukum.
Kejagung juga memastikan Febrie tetap berstatus tersangka dan telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa untuk menangani tiga perkara tersebut. Hingga kini, belum terdapat bukti terbuka yang menunjukkan adanya pertukaran perkara antara Polri dan Kejagung. Tudingan barter masih berupa kritik dan kecurigaan yang muncul akibat pengalihan penyidikan serta pernyataan Kejagung yang sempat berubah mengenai status Febrie. (RHU)