JAKARTA, AFU.ID – Presiden Prabowo Subianto diminta bertanggung jawab dan mengusut dugaan intervensi terhadap penegakan hukum menyusul penjagaan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh personel TNI. Desakan itu disampaikan Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi. Ia meminta Prabowo memerintahkan Panglima TNI menyelidiki dugaan keterlibatan personel militer dalam menghalangi penyidikan perkara korupsi yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Hendardi, penyelidikan harus dilakukan secara terbuka untuk memastikan kehadiran aparat bersenjata di kediaman Febrie tidak digunakan melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga berkaitan dengan perkara korupsi. “Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas,” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).
Sebelumnya, rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah personel TNI pada Rabu kemarin. Penjagaan itu menjadi sorotan karena berlangsung ketika kepolisian menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Hendardi menilai tidak ada ketentuan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Apabila dugaan tersebut terbukti, kata dia, persoalannya tidak hanya menyangkut intervensi terhadap penyidikan. Penggunaan institusi pertahanan untuk melindungi kepentingan pihak yang terlibat korupsi dinilai sebagai penyalahgunaan kekuasaan. “Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” ujarnya.
Hendardi juga meminta kepolisian tidak menghentikan penyelidikan apabila ditemukan dugaan perintangan proses hukum atau obstruction of justice. Seluruh pihak yang terbukti menghalangi penyidikan diminta diproses tanpa melihat institusi maupun pangkatnya. Menurut dia, pembiaran terhadap penggunaan personel bersenjata dalam perkara korupsi dapat menjadi preseden buruk. Kondisi tersebut berisiko menimbulkan kesan bahwa kekuatan negara dapat digunakan untuk menekan atau menghambat aparat penegak hukum.
Ia menegaskan tugas TNI adalah menjalankan fungsi pertahanan negara, bukan menjadi pelindung pihak yang diduga terlibat tindak pidana. “Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” kata Hendardi.
TNI Bantah Intervensi Proses Hukum
TNI membantah penjagaan terhadap rumah Febrie berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Muhammad Nas menyatakan pengamanan tersebut merupakan proses berbeda dan tidak berhubungan dengan isu lain yang berkembang. Menurut Nas, penggeledahan sejumlah lokasi sepenuhnya menjadi kewenangan Polri. TNI juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” kata Nas. TNI turut membantah kabar adanya prajurit maupun dua perwira tinggi yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjemput pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut. Nas meminta masyarakat berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial.
Ia menegaskan tidak ada personel TNI yang datang ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus tersebut. “Berita itu tidak benar, tidak ada prajurit TNI yang ke Polda terkait masalah ini. Kalau ada kasus, pasti TNI sangat menghargai proses,” ujarnya. (FAD)