JAKARTA, AFU.ID — Tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kesepakatan rahasia pengadaan Chromebook dan investasi GoTo (PT AKAB) patah di ruang sidang.
Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, bersaksi bahwa pihaknya justru merasa pesimistis tatkala menawarkan produknya kepada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudrisetk RI) era Nadiem Makarim.
“Sebenarnya tidak ada, jadi pada saat itu, kita sebetulnya dalam pertemuan pesimistis,” ungkapnya dalam persidangan, pada Senin, (20/4/2026).
Bantahan tersebut sekaligus menepis dakwaan JPU yang menyebut terdakwa Nadiem Makarim menjanjikan monopoli proyek, dengan imbalan berupa suntikan dana investasi ke perusahaannya.
Scott Beaumont menegaskan, tak ada benang merah antara pertemuan proyek pendidikan dengan urusan pendanaan perusahaan teknologi tersebut.
“Tidak ada keterkaitan sama sekali antara investasi Google dalam GoTo dan Kementerian Pendidikan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim sengaja menghadirkan petinggi Google tersebut secara virtual dari Singapura untuk menjernihkan isi dakwaan.
Hal tersebut lantaran para saksi kunci yang namanya dicatut dalam surat dakwaan, justru tak pernah menjalani pemeriksaan atau masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak JPU.
“Saksi ini kami hadirkan bukan untuk meringankan, beliau (Scott Beaumont, red) adalah saksi fakta yang seharusnya justru di-BAP,” ujar Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim di hadapan Majelis Hakim.
Keterangan saksi turut membeberkan fakta bahwa dalam pertemuan Februari 2020 silam, produk Google sama sekali belum mendominasi pasar Indonesia.
Scott Beaumont mengaku, perusahaannya kesulitan menghadapi persaingan dari kompetitor raksasa lain di bidang teknologi pendidikan.
“Kami telah berusaha pada pertemuan itu untuk menjelaskan dengan sebaik-baiknya mengenai produk ini (Chromebook, red),” paparnya.
“Namun, pada saat itu tidak terlalu familiar dengan produk ini dibandingkan dengan produk-produk yang lain, yang kompetitif,” pungkas Scott Beaumont.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut timbul dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek RI pada kurun waktu 2019-2022.
Dalam surat dakwaan tersebut, Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar Rp809 miliar. (ADR/NAD)